Jakarta, infojatengupdate.com – Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani diduga memeras bos skincare berinisial RGP sebesar Rp 4 miliar.
Dugaan pemerasan ini berawal saat Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di laman TikTok miliknya. Ia diduga menyerempet nama bos skincare, RGP, hingga menjelek-jelekkan produk kosmetiknya. RGP kemudian menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, IM, untuk bersilaturahmi, namun justru mendapat ancaman dan pemerasan.
Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berikut 7 fakta terkait kasus ini:
1. Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Penyidik menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik atas laporan pengusaha sekaligus dokter kecantikan RGP.
“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
2. Nikita Mirzani Absen Pemeriksaan Tersangka
Pemeriksaan perdana Nikita Mirzani sebagai tersangka dijadwalkan pada Kamis (20/2), namun ia absen dengan alasan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga 3 Maret 2025.
3. Asisten Nikita Mirzani Ikut Terseret
Selain Nikita, asistennya berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
4. Panggilan Kedua Pekan Depan
Penyidik akan melayangkan panggilan kedua bagi Nikita Mirzani dan IM untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
5. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
6. Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar
Polisi menyebut Nikita meminta Rp 5 miliar sebagai “uang tutup mulut”, namun akhirnya menerima Rp 4 miliar dalam dua kali pembayaran pada 14 dan 15 November 2024.
7. Kronologi Kasus
RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 setelah merasa terancam akibat ancaman siaran langsung di TikTok. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka pada 19 Februari 2025.
Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya.
Baca berita terkini lainnya hanya di infojatengupdate.com!