Popular Posts

Pedoman Siber

Halaman Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Pedoman Siber adalah salah satu syarat mutlak (mandatory) bagi portal berita agar dianggap profesional oleh Dewan Pers dan kredibel di mata Google AdSense. Pentingnya Pedoman Siber dalam menjaga kredibilitas media sangatlah besar.

Berikut adalah versi lengkap yang sudah diformat dengan rapi dan bersih agar mudah dibaca oleh pengunjung maupun mesin pencari (SEO friendly). Anda bisa langsung menyalin teks di bawah ini ke halaman baru di website infojatengupdate.com.

Mengetahui dan memahami Pedoman Siber adalah langkah awal yang penting bagi setiap jurnalis di era digital ini.


Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Di dalam konteks ini, Pedoman Siber menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Untuk itu, semua pihak yang terlibat dalam media siber harus mematuhi Pedoman Siber demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan.

Ruang Lingkup

    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Adanya Pedoman Siber juga membantu pembaca dalam memahami informasi yang disajikan dengan lebih baik.

  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. 4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Dengan mengikuti Pedoman Siber, media dapat berkontribusi positif dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas dalam menerima informasi.

    • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
    • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.

Pelaksanaan Pedoman Siber juga penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

  • Pengguna wajib memberi persetujuan bahwa isi yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah/cacat.
  • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pengguna.
  • Media siber wajib melakukan tindakan koreksi atas laporan pelanggaran selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Pengeditan berita juga harus sesuai dengan Pedoman Siber agar tidak menyesatkan pembaca.

  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang bersangkutan.
  • Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatannya.

Pencabutan Berita

    • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers.

Pencabutan berita harus mengacu pada Pedoman Siber untuk menjaga transparansi.

  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

    • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Adanya Pedoman Siber akan memastikan perbedaan antara berita dan iklan tetap jelas.

  • Setiap berita/artikel berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Dalam menyelesaikan sengketa, semua pihak harus merujuk pada Pedoman Siber.

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.