hasto resmi di tahan oleh kpk

Sabtu, 22/02/2025, 01.15 WIB.

Jakarta, infojatengupdate.com – Drama kasus suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Setelah praperadilannya kandas, kini Hasto resmi ditahan KPK.

Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 24 Desember 2024. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Hasto dikenakan dua pasal oleh KPK, yakni sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku serta tersangka perintangan penyidikan dalam pencarian Harun yang masih buron hingga saat ini.

Namun, Hasto mencoba melepas status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sayangnya, upaya ini kandas setelah hakim menolak permohonannya.

Tidak menyerah, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada 17 Februari 2025.

Hasto Jadi Tersangka


Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2024 atas dugaan suap kepada Wahyu Setiawan. Kasus ini bermula saat Hasto menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumsel I dan berupaya agar Harun dapat masuk ke DPR melalui PAW.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto berperan dalam mengatur pemberian suap agar Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku. Hasto juga diduga menahan surat undangan pelantikan Riezky.

KPK kemudian menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, serta sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Praperadilan Hasto Ditolak


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengajukan praperadilan pada 10 Januari 2025 di PN Jakarta Selatan. Namun, setelah melalui beberapa sidang, hakim Djuyamto memutuskan menolak gugatan Hasto pada 13 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti yang diajukan kubu Hasto tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.

Hasto Ajukan Praperadilan Lagi


Tidak menyerah, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada 17 Februari 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE, masing-masing terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca Juga : Daftar Kepala Daerah PDIP yang Batal Ikut Retreat di Magelang Sesuai Instruksi Megawati

Hasto Ditahan oleh KPK


Setelah praperadilannya kandas, KPK kembali memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat memenuhi panggilan pada 20 Februari 2025, Hasto mengaku siap lahir batin jika langsung ditahan.

“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujar Hasto kepada wartawan di gedung KPK.

Namun, ia berharap tidak ditahan karena menurutnya hal itu mencerminkan hukum yang tebang pilih.

Setelah beberapa jam pemeriksaan, Hasto akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Ia resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

Baca berita terkini lainnya hanya di infojatengupdate.com!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

7 Fakta Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan Bos Skincare

Jakarta, infojatengupdate.com – Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita…

Danantara Diluncurkan Besok, Ini Poin-Poin Penting BPI di UU BUMN

infojatengupdate.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto akan segera meluncurkan Badan Pengelola…

5 Hal tentang Danantara: Asal-usul, Tujuan, hingga Jumlah Modal

infojatengupdate.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa peluncuran Badan Pengelola Investasi…

Bukti Transfer hingga Saksi di Kasus Nikita Mirzani Peras Rp 4 M

Sabtu, 22/02/2025, 17.50 WIB. Jakarta, infojatengupdate.com – Artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan…