infojatengupdate.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto akan segera meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Badan ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keberadaan Danantara juga telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang disahkan dalam sidang paripurna pada 4 Februari 2025.

Mengacu pada RUU BUMN terkait kewenangan pengelolaan BUMN, dalam Pasal 3A disebutkan bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan dalam pengelolaan BUMN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.
Kewenangan ini mencakup kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. dalam Pasal 3A, Dalam hal ini, ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa kewenangan tersebut dikuasakan kepada Menteri sebagai pemegang saham seri A dwiwarna serta badan sebagai pemegang saham seri B dalam holding investasi dan holding operasional yang bertindak sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan ini berbadan hukum Indonesia dan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN dan sumber dana lainnya. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 3F menyatakan bahwa Danantara bertugas mengelola dividen BUMN, termasuk dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN secara langsung.
Selain itu, Danantara juga dapat memberikan pinjaman, menerima pinjaman, serta mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Adapun Pasal 3G mengatur bahwa modal Danantara berasal dari penyertaan modal negara serta sumber lainnya. Penyertaan modal negara dapat berupa dana tunai, barang milik negara, serta saham negara di BUMN. Modal awal Danantara ditetapkan minimal sebesar Rp1.000 triliun dan dapat bertambah melalui penyertaan modal negara atau sumber lain.
Pasal 3H menyatakan bahwa Danantara dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung serta menjalin kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari investasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Danantara.
Sebagian keuntungan akan ditetapkan sebagai laba negara dan disetorkan ke kas negara setelah dilakukan pencadangan untuk menutup risiko kerugian dan/atau mengakumulasi modal. Ketentuan lebih lanjut terkait pencadangan dan risiko investasi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Danantara hanya dapat dibubarkan melalui Undang-Undang, dan pembinaan serta pengawasannya dilakukan langsung oleh Presiden.
Baca berita terkini lainnya hanya di infojatengupdate.com!