Penurunan anggaran Dana Desa Jateng 2026 ini tentu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah desa di seluruh Jawa Tengah. Dengan dana yang lebih terbatas, desa-desa harus lebih cermat dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas penggunaan dana harus difokuskan pada sektor-sektor yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Nadi Santoso, memberikan penjelasan terkait hal ini. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh kebijakan fiskal pemerintah pusat. Selain itu, ada pemotongan anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Informasi lebih lanjut tentang dana desa dapat dilihat di
SEMARANG – Nominal Dana Desa Jateng 2026 mengalami penurunan cukup tajam. Jika sebelumnya satu desa bisa menerima Rp 1 miliar lebih, kini turun menjadi sekitar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta saja.
Penyebab Penurunan Dana Desa Jateng 2026
Total anggaran untuk Jawa Tengah juga merosot tajam. Pada tahun 2025, total dana mencapai Rp 7,9 triliun. Namun, pada tahun 2026 ini totalnya hanya Rp 2,1 triliun.
Skema Pencairan dan Dampak Pembangunan Dana desa tetap akan cair dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Pencairan biasanya dilakukan pada bulan Maret dan Juli.
Dengan mekanisme pencairan yang sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah desa masih bisa mengatur cash flow dengan baik. Namun, dengan nominal yang lebih kecil, diperlukan perencanaan yang lebih matang untuk memastikan semua program prioritas dapat terlaksana dengan baik. Dana Desa Jateng 2026 harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Nadi mengakui hal ini berdampak pada agenda desa. Proyek fisik yang sudah direncanakan kemungkinan besar akan tertunda.
Aturan Baru Penggunaan Dana Penggunaan dana tetap wajib mengacu pada regulasi pusat. Fokusnya adalah pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penanganan stunting.
Pemerintah pusat menekankan bahwa Dana Desa Jateng 2026 tidak boleh digunakan untuk keperluan operasional yang bersifat konsumtif seperti perjalanan dinas, pembelian kendaraan dinas, atau kegiatan yang tidak produktif. Fokus utama adalah pada program yang memberikan nilai tambah ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Program-program seperti pengembangan BUMDes, infrastruktur desa, dan pelatihan keterampilan menjadi prioritas dalam penggunaan dana.
Baca Juga : Persiapan Mudik Lebaran 2026: Pemprov Jateng Matangkan Program Mudik Gratis, Ini Jadwal Lengkapnya!
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait program-program strategis yang memerlukan pendanaan khusus. Dengan demikian, meskipun alokasi Dana Desa Jateng 2026 berkurang, sinergi antara berbagai tingkatan pemerintahan dapat membantu menutupi kekurangan anggaran yang ada.Menariknya, tahun 2026 ini dana desa tidak lagi di-earmark atau dipatok persentase tertentu. Namun, ada larangan ketat bagi Kades dan perangkat desa. Dana tidak boleh dipakai untuk dinas, honorarium, maupun bimtek.
Imbauan untuk Pemerintah Desa Pihak Dispermadesdukcapil Jateng meminta desa untuk tetap tertib regulasi. Laporan pertanggungjawaban (LPD) tahun 2025 harus segera diselesaikan.+1
“Deadline seharusnya Desember sudah selesai. Tujuannya agar pencairan tahap pertama bisa dilakukan pada Maret nanti,” tegas Nadi.
Meskipun Dana Desa Jateng 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan, pemerintah desa diharapkan tetap dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan stakeholder terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola dana yang terbatas ini. Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana juga sangat penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan secara efektif dan efisien. Dengan pengelolaan yang baik, walaupun nominalnya berkurang, Dana Desa Jateng 2026 tetap dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Jawa Tengah.








