KEBUMEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen masih terus menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait penyertaan modal pemerintah daerah ke satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nilai hingga Rp 7,5 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan melanjutkan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal tersebut. Hingga kini, Kejari Kebumen masih melakukan pemanggilan beberapa saksi dan meminta keterangan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.
Pemeriksaan Saksi Terus Berjalan
Menurut Sulistyohadi, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan modal tersebut. Salah satunya adalah seorang direktur utama berinisial W yang telah memberikan keterangan. Dalam pemeriksaan, W juga mengajukan permohonan menjadi justice collaborator guna membantu proses penyidikan.
Meskipun permohonan tersebut telah diajukan, hingga saat ini permohonan justice collaborator belum dikabulkan oleh penyidik. Kejari Kebumen terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan cek fakta mengenai aliran dana serta mekanisme penyaluran penyertaan modal.
Dugaan Penyelewengan Modal
Data pemeriksaan awal menunjukkan penyertaan modal yang dilakukan setiap tahun mencapai Rp 2,5 miliar. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah total yang disalurkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 7,5 miliar. Namun penyidik tengah mengevaluasi apakah terdapat penyelewengan dalam mekanisme penggunaan modal tersebut, terutama yang dilakukan melalui unit usaha yang tidak sesuai dengan bidangnya, seperti kegiatan simpan pinjam yang tak memiliki izin resmi.
Pemanggilan saksi dan pemeriksaan terhadap aliran dana masih terus dilakukan Kejari Kebumen. Seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan belum ada penetapan tersangka hingga berita ini ditulis








