InfojatengupdateHimpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, di Jakarta pada 12 Maret 2026.

Ketua Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Semarang, Andika, menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan yang dikemukakan dan perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.

Menurutnya, serangan terjadi ketika Andrie Yunus baru saja meninggalkan kegiatan advokasi di kantor LBH/YLBHI. Tiba-tiba, seorang pelaku tak dikenal menyiramkan air keras yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, mata, tangan, dan dada.

“Serangan ini tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal biasa. Air keras digunakan sebagai senjata yang dapat melumpuhkan dan meninggalkan cacat permanen. Ini juga menjadi pesan intimidasi terhadap suara-suara kritis di ruang publik,” ujar Andika dalam pernyataannya.

Ia menilai, tindakan tersebut memiliki dampak yang lebih luas karena berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil, khususnya para aktivis yang selama ini menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.

Menurut Andika, negara seharusnya hadir sebagai pelindung bagi warga negara, terutama bagi pembela hak asasi manusia. Namun, kasus kekerasan terhadap aktivisme dinilai masih sering terjadi tanpa penyelesaian yang jelas.

“Kasus ini menunjukkan masih adanya celah dalam perlindungan hukum bagi pembela HAM. Jika tidak ditangani secara serius, kekerasan seperti ini dapat terus berulang dan mengancam kualitas demokrasi di Indonesia,” lanjutnya.

Ketua Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Semarang, Andika.

HMI Cabang Semarang menilai serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk teror yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mengancam ruang demokrasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, solidaritas publik dianggap penting untuk memastikan kasus tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan hukum.

Sebagai bentuk sikap organisasi, HMI Cabang Semarang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Kedua, mendesak kepolisian agar segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga, menghentikan segala bentuk ancaman dan teror terhadap aktivisme.

Keempat, mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap aktivisme yang memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia.

Andika menegaskan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dianggap sebagai alarm serius bagi kondisi demokrasi di Indonesia.

“Jika kasus ini dibiarkan tanpa keadilan, maka kita membiarkan rasa takut menggantikan kebebasan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan ruang demokrasi tetap terjaga,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

5 Hal tentang Danantara: Asal-usul, Tujuan, hingga Jumlah Modal

infojatengupdate.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa peluncuran Badan Pengelola Investasi…