Infojatengupdate.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kebijakan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 . Aturan ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) pun mengajak peran aktif orang tua dan sekolah untuk ikut mengawasi implementasi kebijakan tersebut. Namun, di daerah seperti Kabupaten Kudus, pelaksanaan di lingkungan pendidikan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Sekolah Masih Tunggu Instruksi Resmi
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Sudah kami cek, belum ada instruksi khusus dari Kemendikdasmen. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Meski demikian, saya memastikan akan segera mematuhi kebijakan tersebut setelah aturan resmi diterapkan.
Orang Tua dan Guru Jadi Garda Terdepan
Anggun menegaskan bahwa peran orang tua dan guru akan menjadi kunci utama dalam pengawasan penggunaan medsos oleh anak-anak.
Setelah kebijakan mulai berlaku, Disdikpora berencana melakukan sosialisasi kepada sekolah dan wali murid agar pengawasan bisa berjalan maksimal, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
“Orang tua dan guru akan kami libatkan untuk ikut mengawasi agar kebijakan ini berjalan efektif,” jelasnya.
Aturan HP di Sekolah Bisa Diperketat
Beberapa sekolah di Kudus sebenarnya sudah menerapkan aturan yang mengatur penggunaan ponsel, seperti mewajibkan siswa menyimpan HP di loker sebelum masuk kelas.
Langkah ini dinilai efektif untuk mengurangi gangguan selama proses belajar. Namun, Anggun juga mengakui bahwa dalam beberapa kondisi, penggunaan HP masih dibutuhkan sebagai sarana pembelajaran.
“Kita mungkin akan mengarah ke sana, tapi tetap menyesuaikan kebutuhan pembelajaran yang juga kadang memanfaatkan HP,” tambahnya.
Medsos Dinilai Ganggu Konsentrasi Belajar
Anggun menyambut positif kebijakan ini. Ia menilai penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak signifikan terhadap konsentrasi dan pola belajar siswa.
Menurutnya, kebiasaan scrolling tanpa tujuan sering kali membuat waktu belajar terbuang sia-sia.
“Distraksinya luar biasa. Awalnya mau belajar, tapi malah asyik scroll media sosial. Akhirnya waktu habis tanpa manfaat,” tegasnya.
Upaya Lindungi Anak di Era Digital
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial, seperti Kecanduan, penurunan produktivitas, hingga gangguan kesehatan mental.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan anak-anak dapat lebih fokus pada pendidikan dan aktivitas yang lebih produktif.
Pemberlakuan peraturan medsos bagi anak di bawah 16 tahun menjadi langkah penting di tengah maraknya penggunaan digital di kalangan pelajar.
Meski implementasinya masih menunggu petunjuk teknis di daerah, sinergi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Kini, tantangannya adalah memastikan peraturan tersebut tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan.







