Infojatengupdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) melalui kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH).
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan pemda. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan daerah melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca juga: WFH ASN Kembali Dibahas, Ini Skema Terbaru dari Pemerintah
Mendagri menegaskan bahwa penerapan kombinasi WFO dan WFH harus disertai dengan penguatan aspek teknis, termasuk mekanisme kerja serta peningkatan kualitas layanan digital kepada masyarakat.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” katanya.
Ia menambahkan, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa implementasi SPBE di daerah berjalan cukup baik. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Selama menjalankan tugas secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif dan produktif. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun skema pengendalian dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kerja berjalan sesuai target dan kinerja yang ditetapkan.
Dalam SE tersebut, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan capaian kinerja.
Baca juga: Pemprov Jateng Imbau ASN Naik Sepeda hingga WFA, Respon Antisipasi Kenaikan BBM
Adapun sejumlah layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang membutuhkan kehadiran langsung.
Selain aspek kinerja, Mendagri juga menyoroti potensi efisiensi anggaran dari perubahan pola kerja ini. Ia meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk menghitung penghematan yang dihasilkan.
“Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujarnya.
Anggaran hasil efisiensi tersebut diharapkan dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di masing-masing daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam SE, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan efektivitas implementasi serta menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan di lapangan.
Terkait mekanisme pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur akan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” kata Tito.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, diharapkan transformasi sistem kerja ASN daerah dapat berjalan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.





