Infojatengupdate.com – BEM NUSANTARA DIY AJUKAN AMICUS CURIAE KE MAHKAMAH KONSTITUSI dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang TNI.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa serta bentuk tanggung jawab moral dan intelektual dalam mengawal tegaknya supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pengajuan ini juga dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yakni 15 April 2026.
Dalam dokumen amicus curiae yang diajukan, BEM Nusantara DIY menyoroti secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. Perkara ini dinilai tidak hanya berdimensi pidana individual, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem hukum serta perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. 
BEM Nusantara DIY berpandangan bahwa terdapat beberapa prinsip fundamental yang harus dijaga dalam penanganan perkara ini, antara lain:
•Penegakan prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum);
•Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan;
•Penolakan terhadap potensi penggunaan peradilan militer dalam tindak pidana umum;
•Kewajiban negara dalam melindungi aktivis dan pembela HAM;
•Pengusutan perkara hingga aktor intelektual, tidak berhenti pada pelaku lapangan. 
Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Miftahun Ni’am, menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa dalam proses hukum ini merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dan penting dalam negara demokrasi.
“Kasus ini adalah ujian bagi negara. Jika tidak ditangani secara terbuka dan adil, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, BEM Nusantara DIY menegaskan bahwa peradilan umum harus menjadi forum utama dalam mengadili tindak pidana umum, termasuk yang melibatkan anggota militer, guna menjamin independensi, keterbukaan, dan keadilan substantif.
Sebagai penutup, BEM Nusantara DIY menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum ini agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.
“Semakin disiram, semakin melawan.”





