Mahfud MD Bunyikan Alarm Bahaya Negara: Hukum Jadi "Dagelan" Hingga Ancaman Autocratic Legalism

YOGYAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD , menyuarakan hal yang sangat mendalam terkait kondisi penegakan hukum dan masa depan demokrasi di Indonesia saat ini. Berbicara di hadapan ratusan sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam diskusi publik bertajuk “Terus Terang Mahfud MD” , pakar hukum tata negara tersebut membedah secara gamblang praktik manipulasi konstitusi yang dinilainya kian masif dan berpotensi membawa negara ke jurang keruntuhan.

Dalam orasinya, Mahfud menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi ujian berat di mana instrumen hukum tidak lagi digunakan untuk menegakkan keadilan, melainkan komoditas politik untuk melanggengkan kekuasaan.

Kudeta Demokrasi Lewat Praktik “Legalisme Otokratis”

Salah satu poin krusial yang dibicarakan tajam oleh Mahfud adalah fenomena yang kini menjadi perbincangan hangat di berbagai mimbar akademik, yaitu ancaman legalisme otokratis . Ia mendefinisikan istilah ini sebagai sebuah bentuk kudeta perlahan ( creeping coup ) terhadap sistem demokrasi yang unik justru dilakukan secara legal melalui koridor pembuatan undang-undang.

Menurut Mahfud, penguasa tidak lagi menggunakan senjata atau militer untuk meruntuhkan demokrasi, melainkan menggunakan batang hukum yang sah agar tindakan-tindakan otoriter atau penyimpangan kekuasaan terlihat konstitusional di mata publik.

“Hukum itu dibuat misalnya untuk melegalkan korupsi. Jadi orang korupsi itu menjadi sah karena aturannya dibuat lebih dulu,” ungkap Mahfud secara lugas di hadapan para dosen dan mahasiswa UII.

Lebih lanjut, ia memberkan bahwa proses legislasi di parlemen saat ini sudah dipenuhi rekayasa politik. Kekuatan politik di DPR dinilai sering berkolusi, menyembunyikan proses pembahasan dari partisipasi publik, hingga melakukan perombakan pasal secara diam-diam demi membenarkan kesalahan atau melindungi kepentingan pejabat tertentu.

Apabila gelombang protes dan reaksi masyarakat membesar, hukum yang problematis tersebut biasanya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, Mahfud menilai proses di MK pun kerap dijadikan alat legitimasi akhir untuk mencuci bersih produk hukum yang cacat moral tersebut.

Saat Politik Merusak Hukum dan Pengadilan Menjadi “Dagelan”

Mahfud kemudian mengutip data dan penelitian dari Bank Dunia (World Bank ) yang menyatakan bahwa kemajuan suatu bangsa sebanyak 44 persen ditentukan oleh kualitas penegakan hukumnya. Tanpa hukum yang berwibawa, pembangunan ekonomi dan stabilitas sosial yang dinilai mustahil dapat bertahan dalam jangka panjang.

Namun di Indonesia, Mahfud melihat kenyataan yang sebaliknya. Sistem pembuatan dan pelaksanaan secara hukum dinilai sudah mengalami kerusakan yang sangat parah akibat intervensi politik yang ugalan. Akibat rusaknya tatanan ini, muncul gelombang skeptisisme dari masyarakat yang frustrasi, bahkan sampai muncul kelakar ekstrem yang meminta pembubaran fakultas hukum di Indonesia.

“Padahal yang merusak itu bukan hukum atau pelajarnya, melainkan politiknya yang mengintervensi,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga tidak melontarkan kritik keras dan menohok terhadap institusi peradilan saat ini. Ia menilai proses penegakan hukum di meja hijau sering mengabaikan akal sehat dan keadilan substantif, sehingga berjalan layaknya sebuah panggung sandiwara atau “dagelan” politik yang kehilangan marwahnya.

Mengingatkan Pemerintah: Empat Fase Kehancuran Negara

Sebagai seorang sejarawan senior di bidang hukum tata negara, Mahfud MD memberikan peringatan keras kepada pemerintah mengenai konsekuensi logistik dari pengabaian hukum. Ia mengingatkan bahwa dalam teori negara, proses runtuhnya suatu bangsa atau jatuhnya sebuah pemerintahan biasanya berjalan melalui empat tahapan kritis secara berurutan, yaitu:

  1. Disorientasi ( Disorientasi ): Hilangnya arah dan komitmen bernegara dari para penyelenggara hukum.

  2. Ketidakpercayaan ( Distrust ) : Munculnya krisis kepercayaan masal dari rakyat terhadap institusi negara.

  3. Pembangkangan ( Ketidaktaatan ): Rakyat mulai mengabaikan dan menolak mematuhi aturan hukum karena berpikir tidak adil.

  4. Perpecahan ( Disintegrasi ) : Runtuhnya persatuan nasional yang berakhir pada bubarnya sebuah negara.

Mahfud menilai, saat ini Indonesia sudah resmi masuk ke fase kedua, yaitu distrust . Rakyat kehilangan kepercayaan karena melihat pemerintah secara kasat mata tidak lagi memedulikan etika konstitusi.

Ia diperingatkan dengan tegas bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya reformasi moral dalam tubuh pemerintahan, Indonesia akan segera beralih ke tahap pembangkangan sipil ( disobedience ). Jika tahap pembangkangan itu meledak, maka disintegrasi atau perpecahan bangsa menjadi risiko nyata yang sangat sulit untuk disatukan kembali.

Kebuntuan HAM Masa Lalu dan Manipulasi Sejarah

Di akhir diskusi, Mahfud juga menjawab pertanyaan kritis audiens mengenai macetnya penyelesaian kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat masa lalu. Ia mengakui adanya kebuntuan yang luar biasa dalam penyelesaian secara hukum (yudisial). Menurutnya, lembaga-lembaga negara seperti Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR kerap saling melempar bola tanggung jawab. Mereka menilai perlindungan di balik dalih “positivisme hukum” yang kaku terkait dengan dalih kekurangan bukti fisik di lapangan.

Mahfud memaparkan data bahwa dari total 34 pelanggaran HAM berat yang pernah diseret ke pengadilan, sebanyak 33 di antaranya divonis bebas. Hal ini terjadi karena peristiwa hukum menuntut standar pembuktian yang sangat rumit untuk peristiwa yang sudah terjadi puluhan tahun silam.

Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan bahwa pada tahun 2022 lalu saat dirinya masih berada di dalam kabinet pemerintahan, ia berinisiatif merintis jalur penyelesaian non-yudisial. Tujuannya agar negara hadir memberikan pemulihan hak, santunan, dan pengakuan moral kepada korban serta keluarga korban tanpa harus menunggu proses peradilan yang buntu.

Ia juga mengutuk keras adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba memanipulasi sejarah demi menghapus rekam jejak kelam pelanggaran HAM di Indonesia. Mahfud menegaskan bahwa keputusan Komnas HAM mengenai sejarah peristiwa-peristiwa tersebut sudah bersifat final dan tidak boleh dihapus dari ingatan kolektif bangsa hanya demi kenyamanan politik suatu saat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Kejati Jateng Periksa Sekda Sumarno soal Pengadaan Smartboard 2024

Infojatengupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, diperiksa oleh Kejaksaan…

Karangan Bunga Ucapan atas Pelantikan Ahmad Luthfi-Tajyasin, Mulai Berjejer Di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah

infojatengupdate.com – 19/02/2025, 17.15 WIB. SEMARANG, infojatengupdate.com – Ruas Jalan Pahlawan, Kota…

Ketua DEN Luhut Pandjaitan: Danantara Tidak Akan Dikelola Orang Titipan

Jakarta, infojatengupdate.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan…

Prabowo Resmikan Danantara Besok, Respons Jokowi hingga Luhut

Minggu, 23/02/2025, 19.55 WIB. Jakarta, infojatengupdate.com – Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan…