PDB Jateng

Infojatengupdate.com – Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Jawa Tengah mendampingi seorang warga dalam melaporkan dugaan maladministrasi berupa tindakan diskriminasi dan tidak diberikannya akses bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa X kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

‎Pendampingan tersebut dilakukan melalui surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mewakili pelapor dalam seluruh proses pemeriksaan, mulai dari penyampaian laporan, pemberian keterangan, hingga mengikuti proses klarifikasi dan mediasi yang difasilitasi Ombudsman.

‎Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Jawa Tengah sekaligus penerima kuasa, Ahmad Rizqinal Mubarok atau akrab disapa Arok, mengatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk upaya konstitusional masyarakat dalam memperjuangkan hak atas pelayanan publik yang adil dan bebas dari diskriminasi.

‎“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik dan bantuan sosial. Ketika hak tersebut tidak diberikan atau terdapat dugaan perlakuan diskriminatif, maka masyarakat memiliki hak untuk melapor dan mendapatkan perlindungan melalui mekanisme yang tersedia,” ujar Ahmad Rizqinal Mubarok, pada Jumat (19/06/2026).

‎Ia menegaskan bahwa PDB Jateng hadir untuk mendampingi masyarakat yang mengalami dugaan maladministrasi agar memperoleh akses terhadap keadilan administrasi.

‎Menurut Arok, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan.

‎“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat kecil tidak berjalan sendiri. Ketika ada dugaan penyimpangan pelayanan publik, negara telah menyediakan saluran pengaduan yang harus dimanfaatkan bersama,” katanya.

‎Demikian, Arok menjelaskan bahwa pendampingan tersebut bukan hanya bertujuan menyelesaikan persoalan individu, melainkan juga mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

‎Berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan, penerima kuasa berwenang menyampaikan dokumen dan bukti pendukung, menghadiri panggilan dan klarifikasi, memberikan keterangan kepada Ombudsman, menerima hasil pemeriksaan, serta melakukan langkah hukum lain yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎PDB Jawa Tengah berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, termasuk akses terhadap bantuan sosial, dapat terpenuhi secara adil.

‎Selain melakukan pendampingan, organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi, diskriminasi pelayanan, maupun penyalahgunaan kewenangan kepada Ombudsman RI sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.

‎“Pengawasan pelayanan publik bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat. Kami mengajak warga untuk berani bersuara apabila hak-haknya tidak dipenuhi,” tutup Ahmad Rizqinal Mubarok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Kisah nyata Film Horor “Santet Segoro Pitu” ternyata berasal dari Keluarga asal Semarang

infojatengupdate.com, Semarang – Sebagian masyarakat Indonesia masih mempercayai dunia perdukunan. Bagi mereka,…

Asal Usul Kromoleo di Magelang: Menelusuri Jejak Sejarah dan Budaya

Kromoleo merupakan salah satu warisan budaya yang tak ternilai di kawasan Magelang,…

DPRD bersama PJ Gubernur Jateng, Usulkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah Periode 2025-2029.

infojatengupdate.com – 08/02/2025, 14.50 WIB SEMARANG, Info Jateng Update – DPRD Jawa…

Selamatan dan Festival Kopi Gemawang 2025 Meriahkan Temanggung

Temanggung (17/7/2025) — Ribuan petani kopi dan warga Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang,…