Polres Lembata

Infojatengupdate.com – Kuasa hukum Fakhrurrozi Arrusady resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Cq Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata terhadap kliennya dalam dugaan kasus pencabulan. Langkah hukum ini ditempuh lantaran seluruh proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian dinilai mengalami cacat formil, cacat prosedural, dan cacat administrasi.

Peristiwa hukum ini bermula pada 4 Juli 2026, ketika klien dijemput secara paksa di kediamannya di Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, oleh anggota Linmas yang diduga bertindak atas utusan Polres Lembata. Klien kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lembata untuk diamankan tanpa kejelasan alasan hukum.

Sehari berselang, pada 5 Juli 2026, penyidik Unit PPA Polres Lembata memeriksa klien dan seketika menerbitkan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, serta Surat Penetapan Tersangka. Kejanggalan prosedur semakin terlihat ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberikan kepada klien pada 7 Juli 2026.

Fakhrurrozi Arrusady menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh penyidik Polres Lembata merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang menabrak aturan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian. Sebelum tindakan paksa dilakukan, kliennya tidak pernah menerima surat pemanggilan klarifikasi maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tahap penyelidikan.

“Tindakan penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka oleh Penyidik PPA Kepolisian Polres Lembata dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan mekanisme hukum dan syarat-syarat formil dalam hukum acara pidana Indonesia,” tegas Fakhrurrozi.

Ia juga menyoroti bahwa tindakan penentuan status tersangka yang mengabaikan hukum acara pidana merupakan bentuk pelanggaran mendasar terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia. Proses tersebut haruslah ditegakkan melalui prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam KUHAPidana. Apabila prosedur tidak dipenuhi, maka sudah tentu proses tersebut menjadi cacat dan harus batal demi hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan pentingnya asas legalitas dan keterikatan tertib administrasi dalam setiap tahapan penyidikan tindak pidana.

“Setiap tindakan penyidikan merupakan satu kesatuan administrasi yang saling berkaitan. Surat Tugas, Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka, SPDP, SP2HP, Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Perintah Penahanan tidak dapat dipandang sebagai dokumen yang berdiri sendiri, melainkan harus diterbitkan secara berurutan. Apabila salah satu tindakan administrasi diterbitkan tanpa didahului dasar administrasi yang sah, maka tindakan administrasi berikutnya menjadi kehilangan landasan yuridisnya,” ujar Fakhrurrozi.

Melalui permohonan praperadilan ini, pihak kuasa hukum berharap pengadilan dapat menguji keabsahan proses hukum yang dijalankan Polres Lembata serta mengembalikan hak-hak konstitusional kliennya.

“Tindakan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami merupakan instrumen pengawasan dalam penegakan hukum untuk melindungi Hak Asasi Manusia terhadap tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Cara Cek Hasil Kelulusan SNBP 2025 yang Diumumkan Hari Ini

infojatengupdate.com – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan mengumumkan hasil…

KPU Akui Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 Tak Setinggi Pilpres dan Pileg

Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam hal partisipasi pemilih di…

Tukar Uang Baru 2025 di PINTAR BI, Cek Cara dan Jadwal Lengkapnya

infojatengupdate.com – Situs resmi Bank Indonesia, PINTAR BI, kini telah dibuka untuk…

Sritex PHK 8.400 Karyawan, Pemerintah Pastikan Hak Buruh Terjamin

infojatengupdate.com – Kurator Pengadilan Niaga telah memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap…