Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa larangan pengecer menjual LPG 3 Kg subsidi bukan kebijakan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini merupakan bagian dari perbaikan distribusi subsidi agar lebih tepat sasaran.

Menurut Bahlil Lahadalia, kajian mengenai kebijakan ini telah dilakukan sejak 2023. Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyalahgunaan distribusi LPG subsidi oleh oknum pengecer. Karena itu, Kementerian ESDM mengambil langkah untuk menata ulang sistem distribusi LPG subsidi 3 Kg sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi mengambil alih tanggung jawab untuk memastikan penyaluran LPG subsidi lebih tepat sasaran,” ujar Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2).

Menurut informasi resmi dari Kementerian ESDM, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan subsidi hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak..

Polemik Larangan Pengecer LPG 3 Kg

Larangan pengecer menjual LPG subsidi 3 Kg, yang mulai berlaku 1 Februari 2025, menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Banyak warga terpaksa antre berjam-jam untuk mendapatkan LPG bersubsidi. Padahal sebelumnya, gas tersebut bisa dibeli dengan mudah di warung atau pengecer kecil.

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini bukan instruksi langsung dari Presiden Prabowo.

“Sebenarnya, ini bukan kebijakan Presiden untuk melarang pengecer menjual LPG subsidi 3 Kg,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).

Melihat dampak kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia menginstruksikan agar pengecer tetap bisa menjual LPG subsidi 3 Kg, setidaknya hingga mereka terdaftar sebagai subpangkalan resmi gas bersubsidi.

Dampak Kebijakan LPG 3 Kg terhadap Masyarakat

Pemerintah menerapkan perubahan distribusi LPG subsidi 3 Kg untuk mengurangi penyalahgunaan. Namun, langkah ini juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki akses mudah ke LPG subsidi.

Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa distribusi LPG subsidi tidak akan dihentikan. Sebaliknya, sistemnya akan diatur ulang agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Untuk berita terbaru tentang kebijakan ini dan perkembangannya, kunjungi Info Jateng Update atau baca pernyataan resmi di Kementerian ESDM.

You May Also Like

Daftar Kepala Daerah PDIP yang Batal Ikut Retreat di Magelang Sesuai Instruksi Megawati

Jum’at, 21/02/2025, 21.43 WIB. infojatengupdate.com – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan…

Tak Didampingi Ajudan, Kepala Daerah Harus mandiri Retreat di Akmil Magelang

infojatenguppdate.com – 17/02/2025, 17.35 WIB. Jakarta, Infojatengupdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)…

Prabowo: Ada Yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu Juga

infojatengupdate.com – 10/02/2025, 20.35 WIB. Jakarta – infojatengupdate.com – Presiden Prabowo Subianto…

Isu Politik Terkini : Penegakan Hukum Selama 100 Hari Prabowo hingga Rencana Retret Kepala Daerah di Magelang

Jakarta, infojatengupdate.com - Sejumlah isu politik terkini menjadi fokus pembaca pada Minggu…