Sukoharjo, infojatengupdate.comDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung penyerahan berkas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sritex yang terkena PHK massal.

Anggoro mengungkap bahwa besaran JHT yang diterima tergantung masa kerja dan gaji karyawan selama bekerja di PT Sritex.

“Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta. 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini, ekonomi mereka tidak terganggu,” ujar Anggoro saat ditemui di pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Sabtu (5/3/2025).

Pencairan JHT dalam 2-3 Hari Setelah Berkas Diterima

BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa pencairan JHT akan dilakukan dalam waktu 2-3 hari setelah proses pemberkasan selesai. Uang JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing eks karyawan.

“Nanti jam 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu,” jelas Anggoro.

Sebagai langkah proaktif, BPJS Ketenagakerjaan membuka loket pencairan JHT di PT Sritex untuk memudahkan eks karyawan yang terdampak PHK.

Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

“Kalau mereka tidak mau ke sini, mereka bisa menggunakan aplikasi mobile. Kita buka opsi, tapi nampaknya mereka lebih antusias datang ke sini,” tambahnya.

Dana Rp 129 Miliar Disiapkan untuk Pencairan JHT

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk mencairkan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Besaran JHT yang diterima berbeda-beda, bergantung pada masa kerja dan besaran gaji masing-masing karyawan.

Komitmen Cair Sebelum Lebaran

Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, menegaskan bahwa pencairan JHT harus selesai sebelum Lebaran. Jika ada kendala, eks karyawan Sritex bisa melapor ke Satgas.

“Saya memiliki komitmen dengan BPJS (Ketenagakerjaan), sebelum Lebaran BPJS harus sudah diterima. Jika dalam lima hari JHT belum cair, langsung lapor ke Satgas. Satgas akan berkomunikasi dengan BPJS,” tegas Supartodi.

Dengan proses yang cepat dan opsi pencairan yang fleksibel, diharapkan eks karyawan Sritex dapat segera menerima hak mereka sebelum Idul Fitri.

Kunjungi berita atau artikel lainnya di infojatengupdate.com!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Aksi ‘Indonesia Gelap’ di Provinsi Jawa Tengah, Soroti Kebijakan Efisiensi Anggaran

Semarang, infojatengupdate.com – Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Jawa Tengah menggelar…

Asal Usul Kromoleo di Magelang: Menelusuri Jejak Sejarah dan Budaya

Kromoleo merupakan salah satu warisan budaya yang tak ternilai di kawasan Magelang,…

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2025-2030

Jakarta, infojatengupdate.com – Kamis, 20 Februari 2025. Ahmad Luthfi dan Gus Taj…

Tepergok Jajan di Resto, Napi Korupsi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan

infojatengupdate.com – 10/02/2025, 14.00 WIB Semarang – infojatengupdate.com – Terpidana kasus korupsi,…