Infojatengupdate.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II atau Pulau Jawa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengaturan dan peningkatan standar layanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa pemadaman sementara dilakukan setelah dilakukan evaluasi terhadap standar operasional perairan serta kelengkapan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG.
Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas yang terlibat dalam program MBG memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada 1.512 SPPG yang operasionalnya kami hentikan sementara. Ini merupakan tindak dari evaluasi untuk penyediaan standar operasional dan lebih lanjut persyaratan sarana prasarana,” ujar Dony, dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil evaluasi BGN, jumlah SPPG yang dihentikan sementara paling banyak berada di Provinsi Jawa Timur sebanyak 788 unit. Disusul Jawa Barat sebanyak 350 unit, DI Yogyakarta 208 unit, Banten 62 unit, Jawa Tengah 54 unit, serta DKI Jakarta 50 unit.
BGN menemukan sejumlah kendala yang menyebabkan fasilitas tersebut belum dapat beroperasi sesuai standar. Salah satu temuan utama belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh sebagian besar SPPG. Dari hasil evaluasi, tercatat sebanyak 1.043 unit belum melakukan pendaftaran sertifikat tersebut.
Selain itu, sebanyak 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Permasalahan lain juga ditemukan pada aspek dukungan fasilitas sumber daya manusia. Sebanyak 175 SPPG belum menyediakan mess atau tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Ahli Gizi, maupun Akuntan. Rinciannya, 86 unit berada di DI Yogyakarta, 36 unit di Banten, 24 unit di Jawa Barat, 19 unit di Jawa Timur, dan 10 unit di Jawa Tengah.
BGN menegaskan bahwa penguatan ini bersifat sementara. Pihaknya akan melakukan pendampingan serta proses verifikasi terhadap SPPG yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Pengoperasian SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah terpenuhi,” kata Dony.
Melalui langkah ini, BGN berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal dan menjamin kualitas layanan gizi yang aman serta sehat bagi masyarakat.








