Infojatengupdate.com — Pusat Pemuda Halmahera (CPH) resmi melaporkan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nhatalia, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait konflik kepentingan di sektor pertambangan nikel di Maluku Utara.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul temuan adanya keterkaitan antara Shanty sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi energi posisi dan lingkungan hidup, dengan mengajak di sejumlah perusahaan tambang.
Koordinator CPH, Abid Ramadhan, menyatakan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan bahwa Shanty Alda masih tercatat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang nikel, yakni PT Aneka Niaga Prima, PT Smart Marsindo, dan PT Arumba Jaya Perkasa.
Ironinya, satu pihak mempunyai mandat mengawasi sektor energi dan lingkungan, namun di sisi lain terafiliasi langsung sebagai pimpinan perusahaan tambang. Kami menduga posisi politik ini berpotensi menjadi tameng bagi kepentingan bisnis, ujar Abid di depan Gedung DPR RI, Senayan.
Baca juga: HANTAM Malut Laporkan Shanty Alda Nhatalia ke MKD, Minta Audiensi dengan Komisi XII DPR RI
Selain melaporkan ke MKD, CPH juga mengajukan permohonan audiensi kepada pimpinan Komisi XII DPR RI. Audiensi tersebut bertujuan membahas permasalahan krisis ekologi serta kompleksitas perizinan tambang di Maluku Utara yang dinilai semakin memperburuknya.

Dalam laporannya, CPH menyoroti aktivitas PT Aneka Niaga Prima yang termasuk beroperasi di wilayah pulau kecil. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, kawasan tersebut seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan skala besar guna menjaga ekosistem pesisir.
CPH juga mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami menantang aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberanian. Jangan sampai penegakan hukum melemah ketika berhadapan dengan pemilik modal yang juga memiliki jabatan politik,” tegas Abid.
Baca juga: Kejati Jateng Periksa Sekda Sumarno soal Pengadaan Smartboard 2024
Tak hanya itu, CPH juga menyoroti lemahnya penanganan di tingkat daerah. Mereka menyinggung kasus PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, yang mendapat sanksi dari Satgas PKH karena beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.
“Jika perusahaan milik kepala daerah terbukti mengalami gangguan, maka sulit berharap persoalan pertambangan bisa diselesaikan di tingkat lokal. Oleh karena itu, kami membawa masalah ini ke tingkat pusat,” kata Abid.
CPH menilai penegakan hukum di sektor pertambangan masih terkesan tidak konsisten dan kurang transparan. Organisasi tersebut juga menyatakan akan menggalang dukungan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
“Maluku Utara bukan sekadar sumber komoditas bagi segelintir elit. Kekayaan alamnya adalah hak masyarakat yang harus dilindungi dari praktik industri yang melanggar hukum dan etika,” tutupnya.





