JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang dikenal sebagai dugaan korupsi kuota haji Yaqut. Penetapan tersebut, menurut KPK, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut awalnya diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun demikian, kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi sorotan karena dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi kuota haji Yaqut, yang menarik perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.
Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
KPK: Alat Bukti Sudah Cukup
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Meski demikian, nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan.
“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Budi menjelaskan, alat bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen, serta bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
KPK menegaskan seluruh pimpinan lembaga antirasuah telah sepakat atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
“Alat bukti sudah tebal, dan pimpinan sepakat untuk menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” ujarnya.
Peran Yaqut dan Staf Khusus
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan dilakukan secara merata antara haji reguler dan haji khusus. Menurut KPK, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ, dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyebut Gus Alex turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut.
KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana atau kickback dalam kasus ini. Namun, hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Hingga saat ini, Yaqut dan Gus Alex belum dilakukan penahanan. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








