Sabtu, 22/02/2025, 14.30 WIB.
Jakarta, infojateng.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan hingga sore hari pada Kamis (20/1).
Sprindik dan Dugaan Perintangan Penyidikan
Penahanan terhadap Hasto menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Hasto dalam Kasus Suap
Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Atas perbuatan tersebut, Harun tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.
Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun yang perkaranya juga sedang ditangani.
KPK Periksa 53 Saksi
“Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli, dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ungkap Setyo.
Dalami Suap
“Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” tutur Setyo.
Baca Juga : Lika-liku Hasto Jadi Tersangka hingga Ditahan KPK.
KPK Panggil Djan Faridz
KPK memastikan bakal memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz di kasus Hasto dan Harun.
“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2) malam.
KPK Bantah Politisasi Kasus
KPK menegaskan penahanan terhadap Hasto murni penegakan hukum. Tak ada intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut.
Ia mengungkapkan penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka termasuk Hasto. Kecukupan alat bukti dan barang bukti, kata dia, juga menjadi pertimbangan.
Penangguhan penahanan
Tim penasihat hukum Hasto menyurati penyidik KPK untuk meminta penangguhan penahanan kliennya. Belum ada jawaban dari KPK mengenai surat tersebut.
“Tadi saya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali,” kata Maqdir, Kamis malam.
Baca berita terkini lainnya hanya di infojatengupdate.com!