infojatengupdate.com – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengimbau agar kendaraan sumbu tiga mematuhi pembatasan operasional selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas sektor.
Pembatasan diberlakukan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagaimana diatur dalam SKB antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Pengecualian diberikan bagi angkutan bahan pokok.
Usai memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di halaman Mapolda Jateng, Kamis (20/3/2025), Luthfi menegaskan pentingnya kepatuhan semua pihak demi kelancaran arus lalu lintas.
“Ketentuan SKB akan dilaksanakan, saya imbau semua mematuhinya,” ujar Luthfi.
Baca Juga : Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025.
Jika ada kendaraan sumbu tiga yang tetap nekat melintas, Luthfi meminta kendaraan tersebut diparkir di kantong parkir terdekat dan menjalin komunikasi dengan petugas jika terjadi mogok.
Ia juga membacakan amanat Kapolri bahwa apel dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan sinergi dalam pengamanan Idul Fitri 1446 H.
Pemerintah juga mendukung kelancaran mudik lewat kebijakan work from anywhere (WFA), diskon tarif tol, serta penyesuaian libur sekolah.
Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 28-30 Maret 2025, sedangkan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 5-7 April 2025.