Jakarta, infojatengupdate.com – Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025. Bagi ASN/PNS serta pekerja/buruh di perusahaan, berhak mendapatkan THR Keagamaan untuk menyambut hari raya keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, kapan THR Lebaran 2025 cair? Berikut ini ketentuan pencairan THR Lebaran 2025 untuk PNS serta karyawan perusahaan.
Jadwal THR Lebaran 2025 Cair
Bagi Anda yang berstatus sebagai PNS dan pekerja/buruh perusahaan, berikut ini jadwal dan aturan pencairan THR untuk Lebaran 2025.
1. Jadwal Pembagian THR Lebaran 2025 PNS
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Berdasarkan keterangan pers dari Kementerian PANRB, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa:
- THR dan gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik pusat maupun daerah. Penerimanya termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.
- Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
- ASN daerah menerima THR serupa dengan ASN pusat, sesuai kemampuan daerah masing-masing.
- Pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
- THR aparatur negara dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pencairannya dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025.
- Gaji ke-13 dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
2. Jadwal Pembagian THR Lebaran 2025 Pegawai/Buruh Perusahaan
Kebijakan pencairan THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Surat ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut informasinya.
THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.
- Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Waktu Pembayaran THR:
- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR Keagamaan:
- Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.
Pekerja Harian Lepas:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pekerja dengan Satuan Hasil:
- Upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan Khusus:
- Jika nilai THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan, maka THR yang dibayarkan sesuai perjanjian tersebut.
- THR Keagamaan wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, THR akan cair sekitar 24 Maret 2025.
Kunjungi infojatengupdate.com untuk informasi terkini lainnya.