Semarang, infojatengupdate.com – Setelah melalui proses yang panjang, peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 harus kembali bersabar. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 pun telah resmi diumumkan.
Awalnya, usul penetapan NIP CPNS 2024 dijadwalkan rampung pada 23 Maret 2025 berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Sementara itu, berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, usul penetapan NI PPPK tahap satu dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025 untuk tahap pertama dan 31 Juli 2025 untuk tahap kedua.
Lantas, kapan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 terbaru setelah penundaan tersebut? Mari kita simak pembahasan lengkap berikut ini!
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024. Berikut rincian jadwal yang telah ditetapkan:
Jadwal Pengangkatan CPNS 2024
- TMT Pengangkatan: 1 Oktober 2025
- Batas Akhir Usul Penetapan NIP: 30 Juni 2025
- Batas Akhir Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS: 1 September 2025
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): 1 Oktober 2025
Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
- TMT Pengangkatan: 1 Maret 2026
- Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 30 November 2025
- Batas Akhir Penandatanganan Perjanjian Kerja & Keputusan Pengangkatan: 1 Februari 2026
Penyesuaian bagi CPNS dan PPPK yang Sudah Ditentukan NIP-nya
- CPNS yang sudah mendapatkan NIP sebelum surat ini diterbitkan, TMT-nya disesuaikan menjadi 1 Oktober 2025.
- PPPK yang sudah mendapatkan NIP sebelum surat ini diterbitkan, masa perjanjian kerja dimulai 1 Maret 2026.
- Instansi yang menetapkan TMT berbeda dari jadwal ini wajib menyesuaikan sesuai ketetapan BKN.
Kebijakan Tambahan Terkait Penundaan Pengangkatan ASN
Pemerintah juga menerapkan beberapa kebijakan tambahan terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024:
- Pelamar PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026 tetap dapat diangkat dengan masa perjanjian kerja satu tahun.
- Instansi pemerintah wajib menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN.
- Tidak diperbolehkan lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Menurut Kementerian PANRB, penundaan pengangkatan CASN 2024 dilakukan untuk penyelarasan data dan kehati-hatian dalam prosesnya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa pengangkatan serentak memerlukan perencanaan matang agar dilakukan dengan cermat.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (07/03/2025).
Baca Juga : Pengangkatan CASN Diundur, Gibran: Sudah Ada Solusi, Tunggu Saja.
Pemerintah juga ingin menyelaraskan jadwal pengangkatan ASN yang selama ini berbeda-beda di setiap instansi. Oleh karena itu, pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Berikut alasan lain di balik keputusan ini:
- Penyelarasan data formasi, jabatan, dan penempatan di berbagai instansi.
- Beberapa instansi masih memerlukan waktu menyelesaikan proses pengadaan.
- Usulan formasi dari instansi pemerintah masih dalam tahap finalisasi.
Demikianlah informasi lengkap mengenai jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 terbaru beserta alasan penundaannya.