Infojatengupdate.com Polresta Pati, Jawa Tengah, resmi melimpahkan berkas kasus kekerasan antar dua kelompok tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, ke Kejaksaan Negeri Pati. Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 , sehingga perkara kini memasuki tahap peminjaman.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis (26/3/2026).

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pati. Selanjutnya akan memasuki tahap-tahap pewarisan,” ujarnya, Senin.

Dijerat Pasal Kekerasan yang Menyebabkan Kematian

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

Kompol Dika menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku Berstatus Anak, Proses Hukum Tetap Berjalan

Empat tersangka dalam kasus ini diketahui masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) karena usianya belum genap 18 tahun. Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) .

“Dalam kasus kematian di dunia, diversi tidak dapat diterapkan sehingga proses peradilan formal tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Namun demikian, negara tetap memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku anak, seperti penempatan di ruang khusus, konferensi tertutup, serta kewajiban merahasiakan identitas.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Desa Turut, Desa Talun, Kecamatan Kayen.

Insiden bermula saat dua rombongan tongtek berpapasan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial FD (18) , yang akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialami.

Keterangan Tambahan Saksi

Dalam proses investigasi, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum juga menghadirkan enam saksi tambahan. Dari jumlah tersebut, dua merupakan Saksi lama dan empat lainnya merupakan Saksi baru.

“Seluruh informasi tambahan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman berkas perkara,” kata Kompol Dika.

Apresiasi atas Penanganan Cepat

Polresta Pati juga mendapat apresiasi atas langkah cepat dalam pengamanan para pelaku, yakni kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum kini berlanjut ke tahap penandatanganan di Kejaksaan Negeri Pati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Kisah nyata Film Horor “Santet Segoro Pitu” ternyata berasal dari Keluarga asal Semarang

infojatengupdate.com, Semarang – Sebagian masyarakat Indonesia masih mempercayai dunia perdukunan. Bagi mereka,…