Infojatengupdate.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google setelah keduanya belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan pelindung anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penegakan regulasi yang berlaku.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum jatuhan sanksi,” kata Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Meta sebagai pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook, serta Google sebagai pengelola YouTube. Kedua perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Alexander menjelaskan, sebelumnya Meta dan Google telah menanggapi surat panggilan pertama dengan permohonan permohonan penjadwalan ulang. Alasannya, kedua perusahaan masih membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi internal.
Baca juga: Gelombang Protes “No Kings” Guncang AS, Warga Kritik Kebijakan Trump dan Konflik Iran
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjutnya, Kemkomdigi menerbitkan surat panggilan kedua untuk memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai prosedur. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung terhadap keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap berkepanjangannya risiko yang menimpa anak-anak di ruang digital. Oleh karena itu, kami menuntut pemenuhan waktu yang konkret dan tepat dari seluruh platform, termasuk platform global,” tegas Alexander.
Kemkomdigi juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan intensif dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan terhadap PP Tunas masih berlanjut. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak terpenuhi, penegakan akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi regulasi dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses terhadap layanan.
Alexander menambahkan, pemerintah berharap adanya itikad baik dari para penyedia platform digital untuk segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
“Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” ujarnya.
Langkah tegas Kemkomdigi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan platform digital global dapat lebih patuh terhadap regulasi nasional serta berperan aktif dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak, di ruang digital.




