infojatengupdate.com , Semarang – Konten memasak 200 kilogram rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang oleh kreator konten Willy Salim menuai kontroversi. Aksi tersebut viral dan menimbulkan komentar negatif yang dianggap merusak citra warga Palembang.
Permohonan Maaf Willy Salim
Dilansir dari detikSumbagsel, Willy Salim menyampaikan permohonan maaf kepada warga Palembang melalui media sosial Instagram resminya @Willy27_ pada Sabtu (22/3) pukul 15.01 WIB. Ia mengakui kekeliruannya dalam mempersiapkan kegiatan tersebut.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya untuk seluruh warga Palembang yang tersakiti gara-gara kejadian rendang yang viral ini. Ini sepenuhnya salah saya karena saya kurang persiapan,” ucap Willy dalam video klarifikasinya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur rekayasa dalam peristiwa tersebut dan menyayangkan narasi yang menyesatkan publik mengenai warga Palembang.
“Aku tidak merekayasa hal itu, aku hanya tidak memperhitungkan hal tersebut bisa terjadi dan itu adalah kebodohanku. Mohon jangan salahkan warga Palembang,” tambahnya.
Respons Wali Kota Palembang
Wali Kota Palembang Ratu Dewa pun ikut menanggapi kejadian tersebut dan meminta Willy untuk memberikan klarifikasi guna menghindari kesalahpahaman publik.
“Saya berharap ke depannya semua konten kreator bisa lebih memahami konten dan dampak yang ditimbulkan,” kata Ratu Dewa, Sabtu (22/3/2025).
Ia menyatakan bahwa meski niat membantu masyarakat diapresiasi, namun penyajian konten yang memicu kegaduhan tetap tidak bisa dibenarkan.
Laporan Hukum Terhadap Konten
Kontroversi ini juga berujung pada tindakan hukum. Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan Willy Salim ke Polda Sumatera Selatan. Laporan itu diterima dengan nomor LAP-20250322-3F227.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan kami akan mengawal hingga pelaku mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan.
Ryan menegaskan, laporan ini bertujuan memberikan efek jera terhadap konten kreator lain agar lebih berhati-hati dan tidak menciptakan konten viral yang berpotensi merugikan masyarakat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Tim hukum menyebut bahwa dugaan pelanggaran mengarah pada pasal-pasal dalam UU ITE, yakni:
- Pasal 28 Ayat 2 dan 3
- Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3
- Pasal 27 Ayat 1 dan 3
“Kami sudah melengkapi pengaduan dengan bukti dan menyampaikannya ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel,” pungkas Ryan.