INFOJATENGUPDATE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Bupati Pati Sudewo. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengurai fakta di lapangan dan menemukan keterlibatan pihak lain. (sumber: detik.com)
Pemanggilan kepala desa tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026). Ketujuh kades itu diduga memiliki informasi penting terkait kasus yang tengah ditangani penyidik KPK.
Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Integritas di Pati untuk Cegah Praktik Korupsi Terulang
Belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait identitas lengkap maupun posisi tujuh kepala desa itu dalam kasus tersebut. Namun, langkah ini menunjukkan bahwa penyidik terus memperluas pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti penyidikan.
Kasus ini mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pati Sudewo beberapa waktu lalu. Dugaan pemerasan diduga terjadi dalam proses pengisian perangkat desa, di mana kepala desa diduga dimintai sejumlah uang terkait pengangkatan calon perangkat desa di wilayahnya.
Panggilan terhadap kepala desa tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan KPK. Penyidik KPK fokus menggali keterangan guna mengetahui alur dugaan pemerasan, siapa saja yang terlibat, serta bentuk keterlibatan para kepala desa dalam mekanisme pengisian perangkat desa yang diduga bermasalah hukum.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi apakah tujuh kepala desa itu telah ditetapkan sebagai saksi atau status lainnya dalam proses penyidikan perkara. Proses pemeriksaan masih berlangsung intensif oleh penyidik di wilayah Jawa Tengah.
Kasus pemerasan yang menyeret Bupati Pati ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar perhatian KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di level pemerintah daerah. Langkah pemeriksaan kepala desa ini diyakini merupakan salah satu cara penyidik untuk menguatkan konstruksi hukum perkara dan memperoleh bukti tambahan untuk proses selanjutnya.







