Infojatengupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji usai sidang praperadilan penetapan tersangka pada dirinya ditolak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
”Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/3/2026).
Pemeriksaan itu terkait penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Namun, Asep belum menjelaskan rincian waktu pemanggilan Yaqut. Ia hanya mengatakan pemanggilan dilakukan dalam pekan ini.
”Ya, tentu (diperiksa sebagai tersangka). Karena memang saat ini juga kan untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini,” ucap Asep.
Terkait rencana penahanan Yaqut, Asep menyatakan KPK akan melihat perkembangan perkara korupsi kuota haji ke depan. Ia menjelaskan penahanan seorang tersangka dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
”Kalau itu kan kita lihat. Tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti, lihat saja perkembangannya,” tutur Asep.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.
”Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ungkap Sulistyo.








