Jum’at, 21/02/2025, 19.15 WIB.
Jakarta, infojatengupdate.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Fadli Zon, menanggapi instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait penundaan keikutsertaan retret bagi kepala daerah dari PDIP. Menurutnya, retret yang diselenggarakan di Magelang adalah program kenegaraan, bukan kepartaian.
“Ya, program ini kan sebenarnya bukan program kepartaian. Gubernur, bupati, wali kota yang ikut dalam program ini berasal dari berbagai latar belakang politik,” kata Fadli saat ditemui seusai pembukaan Sekolah Tani Muda di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
Fadli menegaskan bahwa kehadiran peserta dalam retret menunjukkan loyalitas kepada negara. Ia mengutip pepatah yang menyatakan bahwa loyalitas kepada partai berakhir ketika seseorang telah setia kepada negara.
“(Retret) ini adalah program negara, jadi harus dibedakan. Meskipun gubernur, bupati, atau wali kota berasal dari partai politik mana pun, tetapi loyalitas mereka tetap harus kepada negara. Itu yang terpenting,” ujar Fadli.
“Ada pepatah mengatakan, ‘my loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins’. Jadi, loyalitas kepada partai itu berakhir ketika loyalitas kepada negara dimulai. Nah, kita lihat mana yang negarawan dan mana yang politisi,” tambahnya.
Fadli melihat keputusan Megawati sebagai pilihan politik yang akan dinilai publik. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bisa menjadi tolok ukur kenegarawanan seorang kepala daerah.
“Saya kira itu pilihan, mau jadi negarawan atau mau jadi politisi? Itu saja,” ungkapnya.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis (20/2). Juru bicara PDIP, Guntur Romli, membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Instruksi ini muncul setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (20/2/2025) pukul 18.08 WIB. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. Kini, ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Baca dan Kunjungi situs website kami infojatengupdate.com untuk informasi lainya!