Infojatengupdate.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut langkah Meta—induk dari Facebook, Instagram, dan Threads—yang dinilai menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, khususnya dalam membatasi aksesmedia sosialbagi pengguna usia muda.
Dalam keterangannya di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis sore, Meutya menyampaikan apresiasi atas respon cepat Meta setelah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. “Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menuaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” katanya.
Perubahan signifikan terlihat pada kebijakan usia minimum pengguna. Jika sebelumnya platform media sosial milik Meta dapat diakses oleh pengguna berusia 13 tahun ke atas, kini batas usia tersebut diturunkan menjadi minimal 16 tahun sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.
Baca juga: Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua ke Meta dan Google soal Kepatuhan Perlindungan Anak
Penyesuaian ini tertuang dalam pembaruan Panduan Komunitas yang telah disampaikan langsung oleh perwakilan Meta, termasuk kuasa hukum di Indonesia serta Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, kepada pihak Komdigi.
“Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk mematuhi hukum di Indonesia,” katanya.
Pembatasan Media Sosial dan Kepatuhan Platform Digital

Kebijakan kebijakan akses ini mulai diberlakukan sejak Kamis (9/4), dengan proses penyesuaian yang dilakukan secara bertahap. Meta juga berkomitmen menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna mereka di Indonesia telah melampaui 100 juta akun.
Pemerintah menargetkan seluruh proses penyesuaian tersebut dapat rampung pada Jumat (10/4), sehingga penerapan aturan berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas layanan digital.
PP Tunas sendiri resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mencakup pengaturan akses anak terhadap berbagai platform digital, seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, hingga Roblox.

Hingga saat ini, sejumlah platform besar seperti Meta, X, dan Bigo Live dinyatakan telah sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. Sementara itu, TikTok dan Roblox baru memenuhi sebagian ketentuan, dan Google sebagai pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan komitmen penuh terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong tanggung jawab platform media sosial dalam melindungi pengguna usia rentan.




