Sabtu, 22/02/2025, 17.50 WIB.
Jakarta, infojatengupdate.com – Artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sebesar Rp 4 miliar terhadap pengusaha skincare berinisial RGP. Polisi menyatakan bahwa mereka memiliki bukti-bukti yang kuat dalam menetapkan status tersangka tersebut.
“(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (21/2/2025).
Bukti-Bukti Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Beberapa barang bukti yang disita meliputi:
- Keterangan saksi
- Bukti dokumen surat
- 9 dokumen, termasuk bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, dan tanda bukti pemesanan.
- Bukti barang digital
- 5 flash disk yang berisi dokumen elektronik.
- 8 telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik terkait kasus ini.
- Bukti hasil ekstraksi barang digital
- 3 berkas dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital.
- Pemeriksaan keterangan ahli
- Berita acara pemeriksaan terhadap 5 ahli.
13 Saksi Diperiksa
Dalam kasus ini, total 13 saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk saksi ahli yang memberikan analisa terhadap barang bukti digital.
“Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang saksi,” kata Kombes Ade Ary.
Penetapan Nikita Mirzani sebagai Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyitaan bukti, penyidik menggelar perkara pada Rabu (19/2). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.
Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita terkini lainnya hanya di infojatengupdate.com!