SEMARANG – Kepolisian akhirnya mengungkap lokasi penangkapan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob di Kota Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Sebelumnya, Resbob menjadi sorotan publik karena konten siaran langsungnya di YouTube. Akibat konten tersebut, laporan pun masuk ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (15/12/2025). Dalam prosesnya, penindakan dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Jawa Barat dengan dukungan dari Siber Polda Jawa Tengah.
“Kemarin, dari Direktorat Siber Polda Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dibackup oleh Siber Polda Jawa Tengah,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, Artanto menyebutkan bahwa Resbob diamankan di Jalan Pramuka, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Setelah itu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jawa Barat untuk pemeriksaan lanjutan.
“Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Pramuka, Pudakpayung, Semarang dan langsung dibawa ke Jawa Barat,” tuturnya.
Artanto mengaku belum memperoleh laporan detail mengenai situasi penangkapan di lokasi. Ia belum dapat memastikan apakah Resbob ditangkap di jalan umum atau di dalam sebuah bangunan.
“Di jalan atau di gedung saya belum monitor, tetapi prinsipnya laporannya adalah di Jalan Pramuka,” jelasnya.
Artanto juga belum mengetahui secara pasti apakah Resbob ditangkap saat bersama orang lain. Namun, ia menegaskan bahwa lokasi penangkapan berada di kawasan Banyumanik.
Polda Jawa Barat mengungkap bahwa Resbob sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap. Ia diketahui sempat berada di Surabaya dan Surakarta.
“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial,” kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).
Menurut Resza, konten yang dibuat Resbob saat siaran langsung mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penelusuran.
Resza menambahkan bahwa pencarian terhadap Resbob telah dilakukan sejak Jumat (12/12/2025). Namun, yang bersangkutan terus berpindah kota untuk menghindari kejaran petugas.
“Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir ditangkap di Semarang,” imbuhnya.
Kini, Resbob telah dibawa menuju Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum. Dalam perkara ini, ia terancam dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Dengan demikian, Resbob terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Tonton Vidio ini : Kronologi Penangkapan Dramatis Konten Kreator Resbob








