SEMARANG – Pelayanan publik di Jawa Tengah sepanjang tahun 2025 belum sepenuhnya terbebas dari praktik pungutan liar (pungli). Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah mencatat sejumlah wilayah masih menempati posisi teratas laporan dugaan maladministrasi, khususnya di sektor layanan pendidikan Kota Semarang pungli.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyebutkan lima daerah dengan laporan tertinggi, yakni Kota Semarang, Klaten, Jepara, Pemalang, dan Kabupaten Pati. Dari kelima wilayah tersebut, Kota Semarang menempati peringkat pertama.
Menurut Siti Farida, tingginya laporan di Kota Semarang tidak lepas dari posisinya sebagai ibu kota provinsi yang memiliki jumlah layanan publik lebih banyak dibanding daerah lain. Kondisi itu berbanding lurus dengan intensitas laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.
Hal ini menjadi perhatian besar karena layanan pendidikan Kota Semarang pungli terus berlanjut dan membutuhkan penanganan serius dari pihak berwenang.
“Sebagai ibu kota provinsi, layanan publik di Kota Semarang sangat banyak, sehingga laporan masyarakat juga relatif tinggi,” ujar Siti Farida saat kegiatan Publik Ekspose Ombudsman RI Jawa Tengah Tahun 2025 di Hotel Kesambi, Semarang, Rabu (28/1/2026).
Sektor Pendidikan Paling Banyak Dikeluhkan
Ia mengungkapkan, sektor pendidikan menjadi layanan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat setiap tahunnya, terutama pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Keluhan tersebut mayoritas berkaitan dengan dugaan maladministrasi, termasuk praktik sumbangan yang mengarah pada permintaan sejumlah uang.
“Setiap bulan Juni laporan masyarakat meningkat tajam. Artinya, paling banyak dugaan maladministrasi terjadi di sektor pendidikan karena layanan ini diakses masyarakat setiap tahun,” jelasnya.
Siti Farida menambahkan, maladministrasi yang dimaksud tidak hanya sebatas pungutan liar, tetapi juga mencakup pelayanan yang berlarut-larut, penyimpangan prosedur, hingga layanan yang tidak diberikan sebagaimana mestinya.
“Selain itu, masih ditemukan pengabaian kewajiban hukum dan adanya permintaan sejumlah uang yang memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Dorong Perbaikan Sistem Pengaduan
Menyikapi kondisi tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mendorong adanya peningkatan kompetensi penyelenggara layanan publik, terutama dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Ombudsman bukan pemadam kebakaran. Harus ada upaya perbaikan sistemik agar pengaduan bisa ditangani dengan baik sejak awal,” tegas Siti Farida.
663 Laporan Masuk Sepanjang 2025
Berdasarkan catatan Ombudsman RI Jawa Tengah, sepanjang tahun 2025 tercatat 663 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 85 laporan berkaitan dengan layanan pendidikan, 19 laporan mengenai layanan kepolisian, dan 17 laporan menyangkut sektor infrastruktur.
Siti Farida juga mengungkapkan, sebanyak 273 laporan disampaikan langsung oleh masyarakat ke Ombudsman RI Jawa Tengah. Dari jumlah itu, 228 laporan berasal dari wilayah Kota Semarang, menjadikannya daerah dengan laporan terbanyak selama tahun 2025.








