Infojatengupdate.com Kebijakan regulasi penggunaan media sosial bagi anak dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan penguatan literasi digital. Hal ini disampaikan pakar pendidikan anak Universitas Islam Negeri (UIN) Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto, Prof Fauzi , menanggapi diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Anak di Ranah Digital mulai 28 Maret 2026.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital merupakan hal yang tidak bisa dihindari, sehingga pendekatan yang tepat bukan menolak, melainkan menyikapi secara bijak.

“Era digital ini adalah kenyataan. Kita tidak dalam posisi menolak, tetapi bagaimana mengelolanya secara bijak sebagai bagian dari perkembangan peradaban,” ujarnya di Purwokerto, Sabtu.

Teknologi Punya Dua Sisi

Prof Fauzi menjelaskan, kemajuan teknologi memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Di satu sisi, teknologi membuka akses informasi, memperluas peluang belajar, dan mengembangkan keterampilan anak.

Namun di sisi lain, tanpa pengawasan dan pemahaman yang cukup, teknologi juga dapat membawa dampak negatif seperti kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Ia menilai kebijakan perbankan sosial media merupakan langkah yang tepat, baik secara preventif maupun kuratif.

  • Preventif , untuk mencegah dampak negatif sejak dini
  • Kuratif , untuk merespons masalah yang sudah terjadi, seperti Kecanduan digital

“Pembatasan ini penting, karena dampak negatifnya sudah nyata terjadi di masyarakat,” tegasnya.

Literasi Digital Harus Diperkuat

Meski demikian, Prof Fauzi mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh berdiri sendiri. Pendidikan literasi digital harus menjadi fondasi utama.

Ia menekankan dua aspek penting dalam literasi digital:

  1. Kesadaran fungsi – kemampuan memahami manfaat teknologi untuk hal positif
  2. Kesadaran dampak – kemampuan mengenali risiko dan mengantisipasi bahaya

“Selama ini kita kuat dalam penggunaan teknologi, tapi lemah dalam memahami dampaknya,” jelasnya.

Perlu Pengawasan Konten, Bukan Hanya Pengguna

Selain membatasi akses anak, pemerintah juga diminta mengatur produksi dan distribusi konten digital.

Menurutnya, tanpa pengawasan terhadap produsen konten, tindakan pada anak akan menjadi kurang efektif karena arus konten tetap deras dan mudah diakses.

“Jangan sampai anak dibatasi, tapi konten tetap bebas tanpa filter. Anak bisa jadi target pasar konten yang merusak,” katanya.

Prof Fauzi juga menyoroti adanya dimensi ekonomi dalam ekosistem digital yang kerap menjadikan anak sebagai target pasar, bahkan objek eksploitasi.

Oleh karena itu, ia mendorong penegakan peraturan yang lebih tegas terhadap platform digital dan pelaku industri konten.

Peran Orang Tua dan Sekolah Sangat Penting

Selain regulasi, peran orang tua, guru, dan masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam membangun budaya digital yang sehat.

Pendidikan sejak dini dinilai penting agar anak tidak hanya mahir menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab.

“Yang terpenting adalah membangun budaya digital—anak sadar fungsi dan sadar dampak,” ujar Prof Fauzi.

Pembatasan media sosial bagi anak merupakan langkah awal yang penting, namun tidak cukup untuk menghadapi kompleksitas dunia digital.

Diperlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari literasi digital, pengawasan konten, hingga peran aktif keluarga dan sekolah, agar perlindungan anak di era digital dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Kisah nyata Film Horor “Santet Segoro Pitu” ternyata berasal dari Keluarga asal Semarang

infojatengupdate.com, Semarang – Sebagian masyarakat Indonesia masih mempercayai dunia perdukunan. Bagi mereka,…