infojatengupdate.com – Kurator Pengadilan Niaga telah memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akibat kondisi pailit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan meminta klarifikasi langsung dari tim kurator Sritex.
“Ya nanti kita tanya ke tim kurator. Tim kurator nanti dicek oleh Pak Menaker,” ungkap Airlangga di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Pemerintah Pastikan Hak Buruh Terpenuhi
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pemerintah akan tunduk pada aturan hukum terkait kasus ini.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” katanya dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Ia menyebut bahwa Kemnaker dan manajemen Sritex sudah berupaya maksimal untuk mencegah PHK. Namun, tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga akhirnya memilih opsi PHK.
Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah akan memastikan bahwa hak-hak buruh tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” tegas Immanuel.
Detail PHK Karyawan Sritex
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa PHK mulai berlaku sejak 26 Februari 2025, dan para karyawan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).
Sebagai upaya mitigasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja baru di berbagai perusahaan lain yang ada di daerah tersebut.
Keputusan Pengadilan dan Peran Tim Kurator
Sebagai informasi, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg, menunjuk beberapa kurator untuk menangani Sritex dan perusahaan terkait, yaitu:
- Denny Ardiansyah, S.H., M.H.
- Nur Hidayat, S.H.
- Fajar Romy Gumilar, S.H.
- Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H.
Tim kurator bertanggung jawab menangani PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Keputusan PHK ini berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU), yang menyatakan bahwa pekerja yang bekerja pada debitor dapat diberhentikan sesuai ketentuan hukum.
Tim Kurator telah menerbitkan surat pemberitahuan pada 26 Februari 2025 yang menyatakan bahwa PHK dilakukan karena kondisi perusahaan yang pailit.
Kunjungi berita atau artikel lainnya di infojatengupdate.com!