Infojatengupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut membantah telah menerima aliran dana dari kasus tersebut. Ia berdalih bahwa segala kebijakan yang diambil selama menjabat semata-mata demi kepentingan jemaah.
”Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut dikutip dari Antara.
Kasus ini mulai mencuat sejak 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Meski indikasi awal kerugian negara sempat ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun, KPK akhirnya merilis angka resmi berdasarkan audit BPK RI pada 4 Maret 2026, yakni sebesar Rp 622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Selain keduanya, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga sempat dicegah ke luar negeri pada awal penyidikan, meski status pencegahannya tidak diperpanjang per Februari 2026.





