1
1
JAKARTA, infojatengupdate.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai diterapkan pada Juni 2025.
“Rencananya Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS,” kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Budi menjabarkan, terdapat 115 dari total 3.228 rumah sakit yang tidak masuk kewajiban KRIS. Dengan demikian, jumlah rumah sakit yang bakal menerapkan KRIS mencapai 3.113, yang terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah.
Budi menyatakan, implementasi KRIS bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.
“Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi,” ucap Budi.
Terkait implementasi ini, pihaknya sudah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk memvalidasi kesiapan rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS. Ia pun mewanti-wanti Dinkes yang tidak melakukan pengecekan terhadap rumah sakit di wilayahnya.
“Hampir semuanya sudah di atas 50 persen melakukan validasi dan saya minta Dinkes-Dinkes, kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya, sudah jalan apa tidak, nanti DAK-nya kita bintangin juga,” jelas Budi.
Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit, merujuk pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Ke-12 kriteria tersebut meliputi: