infojatengupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta rapat serentak.
Baca Juga : RUU TNI Disahkan, Menhan Tegaskan Tak Ada Permintaan Presiden, Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR.
Poin-poin Perubahan dalam UU TNI Baru
Berikut beberapa perubahan utama dalam UU TNI yang baru disahkan:
1. TNI Aktif Bisa Menjabat di 14 Kementerian/Lembaga Sipil
Perubahan yang paling disorot adalah revisi Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Sebelumnya, dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Namun, dalam UU TNI yang baru, prajurit TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yakni:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara (terkait urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Intelijen Negara
- Lembaga Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Pencarian dan Pertolongan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di instansi sipil lainnya.
2. Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI
Revisi berikutnya adalah batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, usia pensiun prajurit TNI adalah:
- Perwira: 58 tahun
- Bintara dan Tamtama: 53 tahun
Setelah revisi, batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat prajurit:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun
- Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 4 (Panglima TNI, KSAD, KSAL, KSAU): 63 tahun
Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, masa pensiun bisa diperpanjang hingga dua kali, masing-masing satu tahun, sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
3. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam UU Baru
Dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16), UU TNI yang baru menambahkan tugas pokok TNI sebagai berikut:
- Pasal 7 Ayat (15): TNI ditugaskan membantu dalam penanggulangan ancaman siber.
- Pasal 7 Ayat (16): TNI memiliki tugas untuk melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, terutama di bidang siber dan perlindungan WNI di luar negeri.
Dengan pengesahan UU TNI yang baru, diharapkan TNI dapat semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus tetap menjaga netralitasnya dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Kunjungi Website kita untuk Informasi Lainya infojatengupdate.com.