infojatengupdate.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang berlangsung cepat hingga akhirnya disahkan adalah hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU ini.
“Itu semuanya adalah hasil kesepakatan Pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan Presiden,” ujar Sjafrie kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Menurut Sjafrie, Presiden hanya mengingatkan agar proses revisi UU TNI dijalankan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam sistem presidensial.
“Penekanan Presiden adalah untuk mengikuti peraturan yang berlaku, dan sekarang semuanya sudah sesuai aturan,” jelasnya.
DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak.
“Terima kasih,” ucap Puan sambil mengetuk palu tanda pengesahan.
Keputusan ini langsung disambut dengan tepuk tangan dari para anggota DPR yang hadir.
Baca Juga : RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
Isi Revisi UU TNI yang Disahkan
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidato dan apresiasi kepada perwakilan pemerintah yang hadir. Menurutnya, UU TNI yang baru diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi negara.
“Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara, serta meningkatkan profesionalisme dan peran strategis TNI,” ujar Utut Adianto.
Adapun revisi UU TNI ini mencakup empat pasal utama, yakni:
- Pasal 3: Mengatur kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.
- Pasal 7: Menegaskan tugas pokok TNI, termasuk tambahan peran dalam penanggulangan ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.
- Pasal 47: Mengubah ketentuan tentang penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil, memungkinkan mereka bertugas di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun.
- Pasal 53: Menaikkan batas usia pensiun prajurit TNI, dengan penyesuaian berdasarkan pangkat dan jabatan.
Meski telah disahkan, revisi UU TNI ini masih menuai penolakan dari berbagai pihak, terutama dari kelompok sipil yang menilai perubahan aturan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Kunjungi Website kita untuk Informasi Lainya infojatengupdate.com.