infojatengupdate.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2025.
Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Ini adalah kesempatan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa utang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2025 ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk membersihkan utang mereka tanpa denda,” jelas Gubernur dalam konferensi pers di Semarang.,”

Dalam program ini, tunggakan pokok pajak dan denda administratif akan dihapus. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Pembebasan ini termasuk denda dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga : Gubernur Jawa Tengah Tekankan Profesionalisme ASN dalam Pelayanan Masyarakat
Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial warga. Ini juga diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesadaran pajak dan mendukung pemulihan ekonomi,” tambah Ahmad Luthfi.
Warga Jawa Tengah harus memanfaatkan kesempatan ini. Pastikan kendaraan Anda terdaftar secara legal tanpa beban denda atau tunggakan pajak.