Infojatengupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tersingkir terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, selama 30 hari ke depan. Langkah ini diambil karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya masih terus berjalan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Perpanjangan masa pengunduhan tersebut dilakukan setelah masa penahanan sebelumnya berakhir pada Jumat, 20 Maret 2026. Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Sudewo selama 40 hari sejak 8 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya perpanjangan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengoptimalkan proses pengumpulan alat bukti.
Benar, perpanjangan sebelumnya sudah dilakukan.Tentunya, mengingat proses penyelidikan masih terus berjalan, ujar Budi melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/3/2026).
Menurut Budi, penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Oleh karena itu, perpanjangan masa tahanan yang dinilai krusial agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal dan komprehensif.
Secara hukum, perpanjangan masa pencatatan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tersangka yang dijerat dengan pasal dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara dapat dikenakan perpanjangan masa penerangan hingga total maksimal 120 hari pada tahap penyidikan.
Dalam hal ini, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman paling lama 20 tahun.
Diketahui, Sudewo telah menjalani masa terpencil di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 20 Januari 2026. Ia diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sejak saat itu, proses hukum terhadap Sudewo terus bergulir. Masa penghapusan awal selama 20 hari kemudian diperpanjang selama 40 hari pada tanggal 8 Februari 2026. Setelah itu, masa tahanan kembali diperpanjang 30 hari dan kini kembali diperpanjang untuk kedua selama 30 hari.
Dengan demikian, KPK masih memiliki ruang waktu tambahan untuk mendalami perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Apabila proses penyidikan telah rampung, berkas perkara Sudewo akan dibawakan ke tahap pasporan.
Selanjutnya, Sudewo dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang. Persidangan tersebut nantinya akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.
Dalam perkembangannya, Sudewo diketahui tidak hanya terangkut dalam satu perkara. Ia diduga terlibat dalam dua kasus korupsi sekaligus. Selain kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa (perades), Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
KPK saat ini masih terus mengusut kedua perkara tersebut secara paralel. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya kasus pengembangan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat maupun pihak yang menikmati aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
Kasus yang menjerat Sudewo ini kembali menambah daftar kepala daerah yang diduga kasus korupsi. KPK pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan praktik korupsi, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara, demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, masyarakat kini menunggu perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk siapa saja pihak lain yang berpotensi ikut terseret serta bagaimana kasus konstruksi akan dibuktikan dalam konferensi nanti.





