Infojatengupdate.com – Aliansi Pati Bangkit (APB) mengklaim dukungan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo masih kuat, meski yang bersangkutan tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator APB, Sutirto, menyatakan bahwa loyalis, relawan, hingga simpatisan tetap kompak dan berharap Sudewo dapat kembali memimpin Kabupaten Pati.
“Loyalis masih kompak mendukung. Dari kecamatan-kecamatan kami mendoakan, jalur langit yang bisa kita lakukan. Semoga bisa terbukti mana yang salah dan tidak salah,” ujar Sutirto, Jumat (27/3/2026).
Ribuan Loyalis Klaim Tetap Mendukung
Sutirto mengungkapkan, jumlah pendukung Sudewo mencapai ribuan orang yang tersebar di berbagai wilayah. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, mereka menggelar doa bersama sebagai bentuk dukungan moral.
“Kalau anggota ada ribuan. Yang tergabung di Pati Bangkit sekitar seratus orang hadir, kami juga sempat berbagi THR. Ke depan akan terus kami kembangkan,” jelasnya.
Mayoritas loyalis tersebut berasal dari daerah pemilihan (dapil) V Pati, meliputi Kecamatan Kayen, Sukolilo, Tambakromo, dan Gabus.
Harapan Sudewo Kembali Pimpin Pati
Para pendukung menilai kepemimpinan Sudewo selama menjabat telah membawa dampak positif bagi pembangunan daerah, meskipun baru berjalan kurang dari satu tahun.
Mereka berharap Sudewo dapat segera bebas dari kejahatan hukum dan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pati.
“Kami berharap pembangunan di Pati bisa semakin cepat. Selama ini sudah terasa manfaatnya,” tambah Sutirto.
Yakin Sudewo Tak Terlibat Korupsi
APB juga menyatakan keyakinannya bahwa Sudewo tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya, baik terkait dugaan pemerasan pengisian perangkat desa (perades) maupun kasus korupsi DJKA.
Mereka bahkan menilai perpanjangan masa terpencil menunjukkan belum lengkapnya alat bukti.
“Kalau memang terbukti, harusnya sudah dilimpahkan. Ini kan belum,” tegasnya.
Kasus Masih Berjalan di KPK
Diketahui, Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (18/1/2026) dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di Rutan KPK sejak 20 Januari 2026. Masa pengasingannya telah beberapa kali diperpanjang, termasuk 40 hari hingga 20 Maret 2026, dan kembali diperpanjang 30 hari berikutnya.
KPK masih memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa tersingkir satu kali lagi selama 30 hari guna kepentingan penyidikan.
Meski tengah menghadapi proses hukum, dukungan terhadap Sudewo dari sebagian masyarakat Pati masih tetap solid. Namun demikian, proses hukum yang berjalan di KPK akan menjadi penentu akhir kasus ini.
Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya, apakah Sudewo dapat membuktikan dirinya tidak bersalah atau justru sebaliknya di pengadilan.




