Warga Jateng Bersabar, Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Masih Tahap Kajian

SEMARANG Kabar mengenai penyederhanaan birokrasi dalam urusan otomotif tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, bagi warga di wilayah Jawa Tengah, harapan untuk bisa melakukan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa melampirkan identitas asli pemilik lama tampaknya harus tertunda. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa kebijakan kemudahan tersebut hingga saat ini belum diberlakukan karena masih dalam tahap pembahasan mendalam dengan pihak kepolisian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa proses sinkronisasi aturan antara pemerintah daerah dengan Korlantas Polri memerlukan kajian teknis yang matang. Hal ini dikarenakan urusan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB merupakan ranah kepolisian, sementara urusan pajak adalah kewenangan pemerintah provinsi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda).

Koordinasi Intensif dengan Korlantas Polri

Sumarno mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan koordinasi agar kebijakan ini bisa segera diimplementasikan guna memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Meski demikian, kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku di tingkat nasional tetap menjadi prioritas utama.

“Kaitannya bayar pajak tanpa KTP pemilik asli itu belum berlaku di sini. Kami masih menjalin komunikasi intensif dengan teman-teman di Polri, semua masih dalam proses pengkajian,” ujar Sumarno saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas kebingungan masyarakat yang menyangka kebijakan tersebut sudah berlaku secara nasional. Sumarno mengingatkan bahwa warga yang ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan di unit pelayanan Samsat se-Jawa Tengah tetap diwajibkan membawa kartu identitas asli pemilik yang tertera dalam dokumen kendaraan.

Meskipun belum diterapkan, Sumarno mengakui bahwa pihaknya menaruh harapan besar pada kebijakan ini. Dari sisi fiskal, penyederhanaan syarat administrasi diyakini akan menjadi stimulus yang kuat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas yang menunda kewajiban pajaknya hanya karena kesulitan meminjam KTP pemilik asli atau keberatan dengan biaya balik nama.

“Kami sangat berharap kebijakan ini bisa segera diaplikasikan. Logikanya sederhana, jika masyarakat diberikan kemudahan, maka tingkat kepatuhan bayar pajak akan meningkat. Peningkatan kepatuhan ini secara otomatis akan membantu penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” jelasnya.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa pajak daerah tidak bisa berjalan secara independen. Sinergi antara tiga instansi di Samsat—yakni Bapenda, Polri, dan Jasa Raharja—harus tetap terjaga. Kajian di Korlantas Polri sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kemudahan administrasi ini tidak disalahgunakan untuk melegalkan kendaraan yang berasal dari tindak kejahatan atau sengketa kepemilikan.

Belajar dari Implementasi di Jawa Barat

Wacana penghapusan syarat KTP pemilik asli ini sebenarnya berawal dari langkah progresif Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sejak 6 Maret 2026, Jawa Barat telah resmi meniadakan syarat tersebut khusus untuk tahun ini bagi pemilik kendaraan tangan kedua. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari insentif bagi warga agar lebih tertib administrasi, dengan catatan mereka wajib melakukan proses balik nama paling lambat pada tahun 2027.

Langkah Jawa Barat tersebut kemudian memicu desakan serupa di berbagai provinsi lain, termasuk Jawa Tengah. Banyak warga yang merasa syarat KTP pemilik asli sudah tidak relevan di era digitalisasi, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun belum memiliki dana cukup untuk langsung melakukan prosedur balik nama secara penuh.

Menanggapi perbandingan tersebut, Sumarno meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini. “Kami melihat praktik di daerah lain sebagai referensi yang baik. Mudahan dalam waktu dekat, hasil kajian dengan Korlantas bisa segera kami sampaikan dan putuskan untuk wilayah Jawa Tengah,” tambahnya.

Tantangan Kendaraan Bekas dan Urgensi Balik Nama

Masalah syarat KTP pemilik asli memang sering menjadi momok bagi pasar kendaraan bekas. Banyak transaksi jual-beli kendaraan hanya berakhir pada perpindahan unit tanpa diikuti perpindahan nama di dokumen hukum. Akibatnya, saat masa perpanjangan STNK tiba, pembeli baru seringkali kesulitan melacak keberadaan pemilik lama hanya untuk meminjam identitas asli.

Praktik “nembak KTP” atau menggunakan jasa calo akhirnya menjadi jalan pintas yang justru merugikan masyarakat dan menciptakan inefisiensi. Oleh karena itu, wacana yang sedang dikaji saat ini adalah memberikan kelonggaran di mana masyarakat cukup membawa identitas diri mereka sebagai pemegang kendaraan saat ini, dengan komitmen untuk segera melakukan balik nama dalam jangka waktu tertentu.

Sambil menunggu kepastian kebijakan baru, pemerintah daerah tetap menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan atau diskon pajak yang sering diadakan. Program-program tersebut biasanya juga menyertakan kemudahan biaya untuk balik nama, sehingga masyarakat bisa melegalkan kepemilikan kendaraan mereka secara mandiri tanpa perlu lagi bergantung pada identitas pemilik lama.

Hingga keputusan resmi dikeluarkan, seluruh layanan Samsat di Jawa Tengah tetap beroperasi sesuai regulasi lama. Masyarakat diminta untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor pelayanan agar tidak mengalami kendala.

“Komitmen kami adalah melayani warga dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari kebutuhan akan kemudahan administrasi ini sangat tinggi. Kami mohon doa dan dukungannya agar koordinasi dengan pihak Polri membuahkan hasil yang positif bagi seluruh warga Jawa Tengah,” tutup Sumarno.

Dengan adanya pembahasan ini, terlihat bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aspirasi warga. Namun, integritas data kepemilikan kendaraan dan kepatuhan hukum tetap menjadi fondasi yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata. Transformasi menuju sistem yang lebih mudah dan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Kisah nyata Film Horor “Santet Segoro Pitu” ternyata berasal dari Keluarga asal Semarang

infojatengupdate.com, Semarang – Sebagian masyarakat Indonesia masih mempercayai dunia perdukunan. Bagi mereka,…

Asal Usul Kromoleo di Magelang: Menelusuri Jejak Sejarah dan Budaya

Kromoleo merupakan salah satu warisan budaya yang tak ternilai di kawasan Magelang,…

DPRD bersama PJ Gubernur Jateng, Usulkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah Periode 2025-2029.

infojatengupdate.com – 08/02/2025, 14.50 WIB SEMARANG, Info Jateng Update – DPRD Jawa…

Selamatan dan Festival Kopi Gemawang 2025 Meriahkan Temanggung

Temanggung (17/7/2025) — Ribuan petani kopi dan warga Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang,…