Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Narkoba

Infojatengupdate.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua residivis lintas tahun. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/5), petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 26,51 gram.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Banyumas.

Penangkapan Awal di Karanglewas

Operasi dimulai dengan penangkapan tersangka pertama berinisial EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, pada Sabtu siang sekitar pukul 13.30 WIB. EYS merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada tahun 2021.

“Dari tangan tersangka EYS, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, serta 15 butir psikotropika,” jelas Kombes Pol Petrus di Mapolresta Banyumas, Selasa (12/5/2026).

Pengembangan Cepat dan Penangkapan Pemasok

Berbekal keterangan dari EYS, penyidik melakukan pengembangan kilat untuk memburu pemasok utama di atasnya. Kurang dari tiga jam kemudian, sekitar pukul 16.15 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka kedua berinisial ST (43) di kediamannya, Kecamatan Purwokerto Barat.

ST, yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019, diduga kuat berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 24,14 gram.

Modus Operandi “Sistem Tempel”

Selain mengamankan barang bukti di tangan tersangka, Polresta Banyumas juga menemukan jejak peredaran melalui ponsel milik EYS. Berdasarkan data foto dan alamat di ponsel tersebut, ditemukan fakta bahwa sejumlah paket sabu telah disebar di beberapa titik tersembunyi.

“Ditemukan enam titik lokasi berdasarkan foto alamat tempat paket diletakkan di handphone tersangka. Seluruh paket tersebut kini telah kami amankan,” tambah Kapolresta.

Tindakan Tegas Tanpa Ruang Aman

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan terkait Psikotropika dan Kesehatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” pungkas Kombes Pol Petrus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Kisah nyata Film Horor “Santet Segoro Pitu” ternyata berasal dari Keluarga asal Semarang

infojatengupdate.com, Semarang – Sebagian masyarakat Indonesia masih mempercayai dunia perdukunan. Bagi mereka,…

Asal Usul Kromoleo di Magelang: Menelusuri Jejak Sejarah dan Budaya

Kromoleo merupakan salah satu warisan budaya yang tak ternilai di kawasan Magelang,…

DPRD bersama PJ Gubernur Jateng, Usulkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah Periode 2025-2029.

infojatengupdate.com – 08/02/2025, 14.50 WIB SEMARANG, Info Jateng Update – DPRD Jawa…

Selamatan dan Festival Kopi Gemawang 2025 Meriahkan Temanggung

Temanggung (17/7/2025) — Ribuan petani kopi dan warga Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang,…