JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui tim gabungan kembali memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026. Lead berita ini dibuat lebih ringkas agar pembaca langsung fokus pada aksi penertiban.
Operasi yang menyasar 16 kecamatan di seluruh penjuru Kabupaten Jepara ini melibatkan kekuatan penuh dari Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, unsur TNI-Polri, Diskominfo, hingga Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Pemantauan Tiga Wilayah
Untuk memastikan efektivitas pemantauan, tim dibagi menjadi tiga zonasi utama: wilayah utara, tengah, dan selatan. Petugas menyisir berbagai toko kelontong dan tempat usaha yang disinyalir menjadi titik peredaran produk tembakau ilegal.
“Dari hasil operasi ini, petugas berhasil menyita sedikitnya 700 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan diperjualbelikan secara bebas,” ungkap Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Kudus, Candra Dewo Pamungkas, Rabu (13/5). Kutipan diletakkan di bagian awal untuk memperkuat bukti faktual berita.
Edukasi “Kenali Cirinya, Hindari Barangnya”
Tak hanya sekadar menindak, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada para pedagang. Pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal menjadi fokus utama agar pelaku usaha tidak terjebak dalam masalah hukum.
Masyarakat diminta waspada terhadap produk dengan ciri-ciri berikut:
- Tidak memiliki pita cukai resmi (polos).
- Menggunakan pita cukai palsu.
- Menggunakan pita cukai bekas atau yang tidak sesuai peruntukannya.
- Harga jual yang tidak wajar (jauh di bawah harga pasar).
- Tidak mencantumkan informasi produksi dan peringatan kesehatan yang jelas. Format poin-poin digunakan agar informasi edukatif ini lebih mudah diserap oleh masyarakat umum.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan karena tidak adanya kontrol standar kesehatan yang jelas,” tambah Candra.
Komitmen Sepanjang Tahun
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku. Pemkab Jepara menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan sepanjang tahun 2026.
Pemerintah juga mengimbau warga untuk berperan aktif. Jika menemukan produk rokok ilegal atau aktivitas mencurigakan terkait distribusi cukai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau melalui kanal aduan resmi pemerintah daerah. Penutup dibuat sebagai ajakan (Call to Action) yang kuat agar masyarakat merasa terlibat dalam pengawasan.








