SEMARANG – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini memasuki babak baru. Meskipun pemeriksaan internal telah dilakukan, hingga saat ini oknum pelaku dilaporkan masih menjalankan tugasnya sembari menunggu sanksi administratif resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, memberikan klarifikasi terkait status terkini oknum tersebut. Menurutnya, proses pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK harus melalui tahapan prosedur yang diatur secara ketat dalam regulasi kepegawaian.
Mengapa Masih Bekerja?
Banyak pihak mempertanyakan alasan oknum tersebut belum dinonaktifkan secara total. Rahmah menjelaskan bahwa secara administratif, status kepegawaian seseorang tidak bisa dicabut secara instan tanpa adanya surat keputusan (SK) resmi.
“Proses pemeriksaan di tingkat daerah sebenarnya sudah selesai. Kami telah mengirimkan rekomendasi sanksi berdasarkan hasil audit internal. Namun, eksekusi final terkait status kepegawaian PPPK tersebut berada di bawah koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini BKN,” ungkap Rahmah dalam keterangannya.
Penanganan Korban dan Lingkungan Kerja
Meskipun pelaku masih bekerja, Pemprov Jateng menegaskan telah mengambil langkah-langkah untuk meminimalisir interaksi antara pelaku dan korban. Beberapa langkah perlindungan yang diambil meliputi:
- Pemisahan Unit Kerja: Melakukan pengaturan agar posisi kerja pelaku tidak lagi berada dalam satu ruang lingkup yang sama dengan korban untuk mencegah intimidasi.
- Pendampingan Psikologis: BKD bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan trauma healing bagi korban agar tetap bisa bekerja dengan rasa aman.
- Pengawasan Ketat: Perilaku oknum selama masa tunggu sanksi terus dipantau secara ketat oleh atasan langsung dan inspektorat.
Komitmen Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya terhadap lingkungan kerja yang aman dan bermartabat. Pelanggaran berat seperti pelecehan seksual dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat yang ancaman sanksi maksimalnya adalah Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) secara tidak hormat.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan asusila. Proses ini harus kita lalui sesuai aturan agar secara hukum kuat dan tidak meninggalkan celah gugatan di kemudian hari. Kami meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pusat,” tambah pihak BKD.
Menunggu Keputusan BKN
Saat ini, berkas pemeriksaan telah berada di meja BKN untuk divalidasi. Surat Keputusan sanksi diharapkan dapat segera turun dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN di Jawa Tengah mengenai pentingnya menjaga integritas dan etika moral dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Masyarakat dan aktivis perlindungan perempuan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di instansi pemerintahan manapun.







