Infojatengupdate.com – Mengawali bulan Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi bersama perdana di bulan ini, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 206 batang produk tembakau tanpa pita cukai resmi di sejumlah wilayah strategis.
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penegakan hukum yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026. Langkah ini bertujuan untuk menekan kebocoran penerimaan negara sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak terstandarisasi.
Sasar Toko Kelontong dan Pasar Tradisional
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya menyisir beberapa titik yang disinyalir menjadi jalur peredaran rokok ilegal. Fokus utama operasi kali ini adalah menyambangi toko-toko kelontong di area pemukiman dan pasar tradisional yang sering kali menjadi target distribusi produk murah namun melanggar hukum tersebut.
“Operasi ini adalah langkah pembuka kami di bulan Mei. Meskipun jumlah yang disita kali ini adalah 206 batang, fokus utama kami bukan hanya pada kuantitas sitaan, melainkan pada keberlanjutan pengawasan agar ruang gerak peredaran rokok tanpa cukai semakin sempit,” ujar perwakilan Satpol PP Kabupaten Tegal dalam keterangan resminya.
Edukasi Langsung kepada Pedagang
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada para pemilik usaha. Hal ini dilakukan karena masih banyak pedagang kecil yang tidak mengetahui risiko hukum serta bahaya menjual produk ilegal.
Poin-poin edukasi yang disampaikan meliputi:
- Identifikasi Pita Cukai: Cara membedakan pita cukai asli, palsu, maupun pita cukai bekas.
- Sanksi Hukum: Penjelasan mengenai denda dan ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan produk tembakau ilegal.
- Dampak Ekonomi: Bagaimana peredaran rokok ilegal menghambat pembangunan daerah karena berkurangnya alokasi DBHCHT.
Komitmen Pemberantasan Berkelanjutan
Satpol PP Kabupaten Tegal menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan acak di berbagai kecamatan. Pemerintah daerah berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam melaporkan adanya aktivitas distribusi yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Barang bukti sebanyak 206 batang rokok ilegal yang diamankan kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan pendataan lebih lanjut dan pemusnahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Upaya “Gempur Rokok Ilegal” ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai nasional.








