Jakarta / Semarang, Oktober 2026 – Polemik panjang dualisme kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) akhirnya menemukan titik terang dan kepastian hukum yang final. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 1470 K/Pdt/2026 yang dibacakan pada September 2026 telah memutuskan perkara ini dengan tegas dan inkracht.

Dualisme yang berakar sejak tahun 2023 ini bermula dari dua forum yang berbeda, yaitu Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten pada 30-31 Agustus 2023 dan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung pada 29 Oktober 2023. Kini, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan telah memberikan putusan tertinggi yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, termasuk para Notaris sebagai pejabat umum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung memutuskan:
1. Mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan oleh kubu Tri Firdaus Akbarsyah.
2. Menyatakan *SAH dan MENGIKAT* hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, yang secara demokratis, konstitusional, dan sesuai AD/ART organisasi telah memilih *Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum dan Agung Iriantoro sebagai Sekretaris Umum PP INI periode 2023-2026*.
3. Menyatakan *TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT* terhadap penyelenggaraan KLB Bandung, Akta Perubahan yang diterbitkan berdasarkan KLB tersebut, serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000071.AH.01.08.TAHUN 2025 yang sempat mengesahkan kepengurusan atas nama Dr. H. Irfan Ardiansyah.

Putusan ini adalah kemenangan konstitusi organisasi. Tidak ada lagi ruang untuk tafsir ganda. Secara hukum formal dan material, hanya ada satu PP INI yang sah, yaitu hasil Kongres XXIV Banten.

*Rencana Kongres di Semarang Picu Polemik Nasional*

Di tengah kepastian hukum tersebut, masyarakat dikejutkan dengan berseliwerannya pemberitaan di media sosial mengenai rencana penyelenggaraan acara besar di Semarang pada tanggal 21-23 Oktober 2026 di Padma Hotel Semarang, yang diklaim sebagai Kongres Ikatan Notaris Indonesia.

Acara ini diselenggarakan oleh pihak yang kepengurusannya telah dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Agung, yaitu PP INI kubu Irfan Ardiansyah, dengan Pengurus Wilayah Jawa Tengah (Pengwil Jateng) INI bertindak sebagai tuan rumah dan Panitia Pelaksana.

Penyelenggaraan acara ini sontak menuai pertentangan luas. Terjadi perang opini yang tajam di media sosial antar sesama anggota Notaris di seluruh Indonesia. Satu pihak mengklaim kongres tersebut sah karena merasa didukung oleh pemerintah. Pihak lain dengan tegas menyatakan kongres tersebut *TIDAK SAH dan ILEGAL* karena secara terang-terangan melawan Putusan tertinggi Mahkamah Agung.

Polemik ini semakin melebar setelah banyak Guru Besar dan Profesor hukum dari berbagai universitas ternama di Indonesia turut angkat bicara. Para pakar hukum tersebut memberikan pandangan bahwa Kongres yang akan diselenggarakan di Semarang adalah Kongres Ilegal, karena penyelenggaranya tidak memiliki legal standing pasca Putusan Kasasi MA Nomor 1470 K/Pdt/2026.

Masalah ini tidak lagi bisa dianggap sebagai masalah internal organisasi semata. Ini telah menjadi masalah kebangsaan yang serius dan berpotensi mengarah pada perpecahan, tidak hanya di tubuh INI, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap profesi hukum di Indonesia.

*GARDA NKRI: SEMARANG BUKAN PENTAS PERPECAHAN!*

Menyikapi situasi yang semakin memanas ini, elemen masyarakat yang tergabung dalam *GARDA NKRI* menyampaikan orasi dan pernyataan sikap tegas di Semarang:

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air!

Notaris kita kenal sebagai profesi yang paling paham hukum;
Kita datang ke Notaris untuk mendapat alat bukti otentik yang diakui Negara;
Kita datang ke Notaris untuk mendapat kepastian hukum dan menghindari konflik!

Sedangkan hari ini, ironisnya, para Notaris itu justru akan datang berbondong-bondong ke Kota Semarang untuk berkonflik, untuk saling klaim, dan untuk menunjukkan perpecahan di depan mata rakyat!

Oleh karenanya, KAMI dari GARDA NKRI menyatakan: *KAMI KEBERATAN, KAMI MENOLAK KERAS!*

Kami menolak Kota Semarang yang damai dan bersejarah ini dinodai dan dicatat dalam sejarah sebagai kota tempat terjadinya perpecahan organisasi Notaris Indonesia. Kami menolak pembangkangan terhadap hukum tertinggi negara dilakukan oleh para penegak hukum itu sendiri.

Langkah untuk *MEMBUBARKAN atau MENUNDA* kongres ilegal ini adalah langkah yang paling bijak dan patriotik saat ini. Penundaan ini penting untuk memberikan ruang damai, ruang dialog, dan ruang rekonsiliasi bagi kedua belah pihak yang bertikai, demi kepentingan yang lebih besar: persatuan bangsa dan marwah profesi Notaris.

*Seruan Persatuan dari PP INI yang Sah*

PP INI yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Tri Firdaus Akbarsyah dan Sekretaris Umum Agung Iriantoro, menyambut baik seruan damai tersebut. Kemenangan di Mahkamah Agung ini bukan untuk dirayakan di atas kekalahan pihak lain, melainkan sebagai momentum untuk merajut kembali persatuan.

PP INI mengimbau kepada seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, seluruh anggota Notaris, dan terutama para Anggota Luar Biasa (ALB) di seluruh Indonesia, untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, tidak menghadiri kegiatan ilegal di Semarang, dan berhati-hati dalam memilih penyelenggara Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang sah.

Pintu rekonsiliasi selalu terbuka lebar. Mari kita sudahi dualisme ini, kita tegakkan Putusan Mahkamah Agung, kita jaga kehormatan profesi, dan kita buktikan kepada bangsa bahwa Notaris adalah penjaga kepastian hukum, bukan pembuat konflik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Cara Cek Hasil Kelulusan SNBP 2025 yang Diumumkan Hari Ini

infojatengupdate.com – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan mengumumkan hasil…

KPU Akui Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 Tak Setinggi Pilpres dan Pileg

Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam hal partisipasi pemilih di…

Tukar Uang Baru 2025 di PINTAR BI, Cek Cara dan Jadwal Lengkapnya

infojatengupdate.com – Situs resmi Bank Indonesia, PINTAR BI, kini telah dibuka untuk…

Sritex PHK 8.400 Karyawan, Pemerintah Pastikan Hak Buruh Terjamin

infojatengupdate.com – Kurator Pengadilan Niaga telah memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap…