Infojatengupdate.com — Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan sikap resmi menyatakan bahwa wilayah Yogyakarta saat ini berada dalam situasi “Darurat Kekerasan” menyusul eskalasi penindakan aparat serta kebebasan sipil yang mengalami kemunduran tajam.
Sekretaris Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badko HMI Jateng-DIY, Hanafi Syaban Saha, yang juga bertindak sebagai Tim Hukum Forum BEM DIY dari kantor Hukum HAM & Associates, mengecam keras rentetan tindakan represif yang menimpa massa aksi dan masyarakat sipil di Yogyakarta.
Menurut Hanafi, kemunduran perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan sipil di Yogyakarta semakin terlegitimasi secara struktural sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan unjuk rasa, serta Pergub DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga. Aturan tersebut dinilai kerap disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Krisis kebebasan sipil ini mencapai puncaknya melalui dua insiden kekerasan brutal yang melibatkan aparat kepolisian bersama ormas atau preman:
- Insiden 20 Oktober 2026 (Depan DPRD DIY): Terjadi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan fisik yang mengakibatkan dua korban mengalami luka berat, termasuk patah gigi serta trauma fisik hingga harus dilarikan ke RS Bethesda. Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polda DIY dengan Nomor: LP/B/685/X/2026/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 26 Oktober 2026, disertai pengaduan ke Propam.
- Insiden 28–29 Oktober 2026 (Kawasan Malioboro): Penggunaan gas air mata secara berlebihan, aksi penyisiran (sweeping), serta dugaan pembiaran terhadap ormas/proxy non-negara di zona pengamanan yang memakan korban luka massal sedikitnya 116 orang.

Hanafi Saha menegaskan bahwa respons negara pasca-aksi yang mengerahkan ratusan personel gabungan secara masif—bahkan dengan beban konsumsi yang dialokasikan langsung dari anggaran Sekretariat Dewan (Sekwan DPRD DIY)—menunjukkan watak pengamanan yang berlebihan (excessive use of force).
Secara doktrinal, Hanafi menilai tindakan Polda DIY cacat hukum karena gugur dalam uji proporsionalitas bertingkat, menabrak hak mutlak untuk tidak disiksa (non-derogable rights), serta melanggar doktrin Command Responsibility dan Protokol Minnesota atas pembiaran kekerasan struktural. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran biaya pengobatan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta murni merupakan kewajiban pelayanan publik yang tidak menghapuskan tuntutan pidana maupun sanksi etik.
Melalui keterangan resminya, HMI Badko Jateng-DIY bersama Tim Hukum menyampaikan tuntutan tegas sebagai berikut:
- Mengutuk keras tindakan kekerasan fisik pengeroyokan jo. penganiayaan oleh oknum kepolisian maupun ormas.
- Mendesak Kapolri melakukan evaluasi total SOP pengamanan Polda DIY dan mencopot Kapolda DIY.
- Mengawal Laporan Polisi & Pengaduan Resmi Nomor 017/S.Pen/Adv-HAM/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 di Propam dan Ditreskrimum Polda DIY.
- Menuntut sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum eksekutor dan komandan lapangan, serta mendesak Kompolnas dan Komnas HAM mengusut tuntas pengerahan ormas.
- Menginstruksikan seluruh kader di bawah naungan HMI Badko Jateng-DIY serta mengajak elemen masyarakat untuk terus membangun solidaritas melawan tindakan represif aparat maupun ormas.
“Hukum tidak boleh diam di tengah arogansi kekuasaan. Kami dari Tim Hukum berdiri di garis terdepan bersama rakyat dan mahasiswa untuk mengawal kedaulatan hukum serta hak asasi manusia di tanah Yogyakarta,” pungkas Hanafi Saha.







