Infojatengupdate.com – Massa yang tergabung dalam Generasi Muda Kepulauan Rempah (GEMPUR) D.I. Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda D.I. Yogyakarta pada Selasa (29/9/2026). Aksi yang diikuti mahasiswa dan pemuda asal Maluku Utara beserta kelompok solidaritas lainnya ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus pembunuhan Alm. Ali Daud serta dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Banemo.
Dalam jalannya aksi, massa menyuarakan protes dengan membakar ban bekas hingga sempat terjadi ketegangan dengan aparat kepolisian saat mendesak pejabat Polda DIY untuk menemui mereka. Meski diwarnai kericuhan kecil, situasi secara umum masih dapat terkendali.
Latar Belakang Konflik dan Penanganan Kasus
Kasus ini bermula dari ditemukannya jenazah Alm. Ali Daud—seorang imam dan mantan kepala desa di Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah—di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan terdapat 19 luka akibat benda tajam pada tubuh korban. Namun, hingga konferensi pers yang digelar Polda Maluku Utara pada 24 September 2026, pihak kepolisian menyatakan belum berhasil mengidentifikasi pelaku meski proses penyidikan telah berjalan selama enam bulan.
Baca juga: Polres Blora Klarifikasi Dugaan Penipuan Aplikasi Snapboost dengan Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Koordinator Aksi GEMPUR DIY, Fatur Djaguna, menyayangkan lambatnya penanganan hukum yang berlarut-larut hingga memicu Eskalasi konflik antar-warga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo. Konflik susulan tersebut merenggut nyawa Silas Jiko (warga Sibenpopo) serta mengakibatkan kerusakan dan pembakaran rumah. Meski kedua belah pihak desa sepakat berdamai secara kekeluargaan, kesepakatan tersebut menegaskan bahwa proses hukum atas kasus pembunuhan tetap harus berjalan.
Sorotan Prosedur Penangkapan dan Isu Keamanan Hutan
GEMPUR mengecam keras tindakan kepolisian saat melakukan penangkapan tersangka di Desa Banemo yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIT. Penangkapan pada dini hari tersebut menuai penolakan warga hingga memicu kericuhan yang mengakibatkan empat warga terluka. Aparat diduga melepaskan tembakan peluru hampa hingga peluru tajam, serta menembakkan gas air mata ke area pemukiman warga yang berdampak buruk pada kesehatan bayi dan lansia.
Fatur menilai tindakan penangkapan paksa tanpa menunjukkan surat perintah tersebut sebagai wujud arogansi institusi yang mengabaikan pendekatan kemanusiaan dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: PB HMI Sahkan SK Baru HMI Cabang Semarang, Babak Baru Organisasi Dimulai
Selain itu, GEMPUR menyuarakan kekhawatiran atas maraknya kasus pembunuhan di kawasan hutan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang terjadi berbarengan dengan pesatnya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Mereka menilai negara belum hadir secara optimal dalam memberikan jaminan keamanan bagi warga setempat. GEMPUR juga meminta agar gambaran karakteristik pelaku yang disampaikan kepolisian diuji secara objektif agar tidak terkesan mencari “kambing hitam”.
Enam Tuntutan Utama GEMPUR
Melalui aksi tersebut, GEMPUR D.I. Yogyakarta melayangkan enam poin tuntutan yang ditujukan kepada Kapolri dan instansi terkait:
Mencopot Kapolda Maluku Utara dari jabatannya.
Memecat Kapolres Halmahera Tengah.
Memecat Kapolsek Patani.
Menuntut tanggung jawab negara dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan di kawasan hutan Halmahera.
Menuntut Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dan DPRD Halmahera Tengah bertanggung jawab atas peristiwa berdarah di Halmahera Tengah.
Mendesak Kapolda D.I. Yogyakarta untuk menerima dan meneruskan dokumen tuntutan ini ke Mabes Polri, serta melaporkan tindak lanjutnya kepada Koordinator Umum dalam waktu $5 \times 24$ jam.
GEMPUR menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan.






