KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mencatatkan performa gemilang pada awal tahun anggaran 2026. Hingga akhir April 2026, instansi ini berhasil merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp12,65 triliun, yang mencerminkan efektivitas pelayanan dan pengawasan di salah satu basis industri tembakau terbesar di Indonesia tersebut.
Capaian tersebut setara dengan 28,75 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp44 triliun. Secara periodik, realisasi ini melampaui target bulanan berjalan sebesar Rp11,92 triliun dengan rasio pencapaian mencapai 106,09 persen.
Sektor Cukai Jadi Penopang Utama
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Nur Rusydi, mengungkapkan bahwa sektor cukai masih menjadi kontributor tunggal terbesar dalam struktur penerimaan. Dari total Rp12,65 triliun, sebesar Rp12,6 triliun berasal dari sektor cukai, khususnya melalui pemesanan pita cukai hasil tembakau (HT).
“Performa ini menunjukkan bahwa aktivitas industri di wilayah kerja kami tetap berada pada jalur yang optimal. Selain cukai, sektor bea masuk juga memberikan kontribusi sebesar Rp45 miliar,” jelas Nur Rusydi dalam konferensi pers di Kudus, Senin (11/5/2026).
Penguatan Fasilitas untuk Industri dan IKM
Selain fungsi pemungutan, Bea Cukai Kudus juga menjalankan fungsi trade facilitator dengan mengelola ekosistem industri yang masif. Saat ini, terdapat 218 pabrik hasil tembakau, empat Tempat Penjual Eceran (TPE), dan tujuh penyalur Barang Kena Cukai (BKC) yang berada dalam pengawasan aktif.
Dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah juga diwujudkan melalui pemberian fasilitas kepabeanan kepada 31 kawasan berikat dan sejumlah perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Tercatat terdapat enam perusahaan KITE besar dan 12 perusahaan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mendapatkan asistensi fiskal guna mendorong daya saing ekspor produk lokal.
Penegakan Hukum: Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita
Di sisi pengawasan, Bea Cukai Kudus terus menunjukkan komitmen tegas melalui fungsi community protector. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, petugas telah melakukan sedikitnya 61 tindakan penegakan hukum di berbagai titik distribusi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 12,75 juta batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek.
- 8 gram narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Total nilai barang hasil penindakan tersebut diestimasi mencapai Rp18,94 miliar. Langkah preventif dan represif ini diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp12,32 miliar.
Sinergi Antar-Lembaga
Nur Rusydi menekankan bahwa keberhasilan melampaui target bulanan ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Kudus dan sekitarnya turut memperkuat efektivitas operasi pasar dan sosialisasi gempur rokok ilegal.
“Kolaborasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan iklim kompetisi yang sehat dan berkeadilan di masyarakat,” pungkasnya.
Pihak Bea Cukai Kudus optimis dapat menjaga tren positif ini hingga akhir tahun, sembari terus melakukan digitalisasi pelayanan dan intensifikasi pengawasan di jalur-jalur rawan peredaran barang kena cukai ilegal.








